PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Simpan Sabu di Sepatu, Pria Bangkalan ini Dituntut 12 Tahun

Rabu, 09 Oktober 2024

09:03 WITA

Denpasar

1666 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Terdakwa Satar saat siding kepemilikan sabu berat 195,82 gram netto di sidang di PN Denpasar, Selasa (08/10).

Denpasar, suaradewata.com - Terdakwa bernama Satar tidak menyangka perkenalannya dengan Bocil (DPO) yang juga satu daerah di Bangkalan Madura, mengantarkannya ke bui cukup lama. Ia dituntut 12 tahun penjara atas kepemilikan sabu berat 195,82 gram netto.

Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta PN Denpasar, Selasa (08/10) Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dari Kejati Bali, menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melawan hukum sebagaimana diancam dan dijerat Undang Undang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) No. 35 tahun 2009.

"Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram jenis sabu berat 195,82 gram netto," sebut Jaksa Ketut Sujaya. 

Dalam amar tuntutannya, Jaksa yang akrab disapa BaBe ini menjabarkan dalam dakwaan bahwa terdakwa diamankan Jumat malam, 21 Juni 2024 pukul 22.00 WITA di Parkiran Indomart 2 jalan raya Angantaka, Abiansemal Badung.

Berawal terdakwa pada siang hari 20 Juni 2024 dihubungi oleh Bocil melalui WA (whatsapp) untuk bertemu di dekat rumah terdakwa. Kemudian pada pukul 21.00 Wita, saat terdakwa bertemu diberikan sepatu oleh Bocil dan didalam sepatu masing-masing berisi paket sabu yang telah disita oleh polisi.

Saat itu terdakwa diminta untuk menunggu perintah menyerahkan isi dalam sepatu yang diberikan Bocil ke seseorang pembeli. Ke esokan harinya, pria 35 tahun asal Bangkalan ini kembali dihubungi Bocil dan diminta untuk menunggu pembeli yang dijanjikan lokasi transaksi di Parkiran Indomart 2 jalan raya Angantaka, Abiansemal Badung.

"Jika transaksi berhasil, terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp.3 juta oleh Bocil. Terdakwa hanya diperintahkan untuk menyerahkan sepatu tersebut ke seseorang pembeli yang datang saat itu," tulis BaBe dalam dakwaannya.

Namun sayangnya, gerak gerik terdakwa lebih awal terendus petugas. Bukannya pembeli yang menghampiri, justru tiga orang petugas kepolisian yang datang dan langsung melakukan penggeledahan.

Menariknya, Polisi langsung tertuju ke sepatu sport warna putih merk Pro Att yang dipakai oleh terdakwa. Benar saja, ditemukan pada sepatu sebelah kiri satu kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 97,54 gram brutto atau 96,04 gram netto.

Pada sepatu sebelah kanan ditemukan 1 kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 101,46 gram brutto atau 99,42 gram netto.

Kepada petugas, dirinya mengaku bahwa barang tersebut seluruhnya milik Bocil yang dikenalnya sejak 7 tahun lalu saat bertemu di Sumatera. Oleh petugas, terdakwa langsung digiring untuk diamankan. 

"Menuntut kepada terdakwa agar dihukum pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1,5 milliar dengan ketentuan dapat digantikan kurungan penjara selama 1 tahun," tuntut JPU senior dari Kejati Bali. Mot/red


Komentar

Berita Terbaru

\