PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sebut Kecolongan, Penggerebekan 103 WNA Disoroti Komisi I DPRD Tabanan

Selasa, 02 Juli 2024

08:09 WITA

Tabanan

1864 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi

Tabanan, suaradewata.com – Penggerebekan terhadap 103 Warga Negara Asing (WNA) di sebuah vila di Kecamatan Marga baru-baru ini menjadi sorotan Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi. Ia menyatakan, peristiwa tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan oleh pemerintah daerah.

“Kejadian ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah kecolongan dalam melakukan pengawasan terhadap WNA di wilayahnya,” kata Nurcahyadi.

 

Menurut Nurcahyadi, pengawasan terhadap keberadaan WNA tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak imigrasi, tetapi juga pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dini terhadap penduduk pendatang dan WNA, terutama di daerah yang memiliki banyak akomodasi wisata seperti Tabanan.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memantau aktivitas penduduk pendatang, termasuk WNA. Ini adalah tugas yang harus dijalankan oleh satuan-satuan terkait di daerah,” ujarnya.

Nurcahyadi juga mengingatkan bahwa Tabanan, dengan banyaknya vila dan tempat wisata, berpotensi disalahgunakan oleh WNA yang melakukan aktivitas di luar ketentuan hukum. Ia menyebutkan bahwa situasi pariwisata di Bali saat ini sedang menghadapi tantangan serius akibat berbagai tindakan negatif yang dilakukan oleh sejumlah wisatawan asing.

 

“Beberapa WNA datang ke Bali bukan hanya untuk berwisata, tapi juga mengambil pekerjaan yang seharusnya menjadi hak masyarakat lokal. Mereka melihat Bali sebagai peluang pasar global untuk bekerja,” jelasnya.

Nurcahyadi menegaskan pentingnya tindakan preventif dari pemerintah daerah untuk mengantisipasi berbagai kejahatan yang mungkin dilakukan oleh WNA. Ia menambahkan bahwa penindakan hukum sebaiknya diserahkan kepada pihak berwenang, tetapi langkah pencegahan adalah kunci utama dalam mengatasi masalah ini.

“Yang paling penting adalah tindakan pencegahan dari pemerintah daerah. Untuk urusan penindakan, biarkan pihak berwenang yang bertindak,” pungkasnya. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\