PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Maunya Makan Tidur Geratis, Bule Macam Ini Layak Dipulangkan

Kamis, 19 September 2024

16:22 WITA

Badung

1649 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Badung, suaradewata.com– Setalah sebelumnya wanita asal Kolombia berinisial ATL dipulangkan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Kini giliran kekasihnya berinisial CNG asal Spanyol dipulangkan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai.

Sejoli ini sempat diamankan lantaran adanya laporan dari sejumlah Restoran dan Penginapan di wilayah Kuta, lantaran keduanya tidak mau membayar makanan dan sewa penginapan. 

Pria berusia 37 tahun asal Spanyol ini dijelaskan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, terakhir kali memasuki Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA). Ia datang bersama kekasihnya, ATL, yang merupakan Warga Negara Kolombia, dengan tujuan berlibur di Bali.

"Bahwa pada 7 Juni 2024, CNG dan ATL dibawa oleh petugas Polsek Kuta Selatan setelah menerima laporan dari beberapa pemilik usaha restoran dan penginapan," terang Dudy. 

CNG diketahui tidak membayar tagihan di lima restoran dan satu penginapan selama mereka tinggal di Bali. Restoran yang terdampak adalah Warung Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar, dan penginapan Oyo Berlian House di Ungasan. 

Pengakuan CNG, lantaran mengalami kesulitan keuangan saat berada di Bali dan sedang menunggu kiriman uang dari keluarganya di luar negeri. Ia menyatakan telah berkomunikasi dengan beberapa pemilik restoran dan penginapan, mencoba menjelaskan situasinya dan meminta untuk membayar belakangan. Namun, menurutnya, tidak semua pihak memberikan tanggapan yang ia harapkan. 

"Untuk penginapan, CNG juga sempat mengajukan perpanjangan sewa, namun tetap belum bisa melunasi biaya tambahan yang diminta pemilik karena masih menunggu bantuan keuangan," bebernya.

Pihak Polsek Kuta Selatan kemudian menyerahkan kasus CNG dan ATL ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, yang kemudian memutuskan untuk mendeportasi keduanya sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, karena proses deportasi tidak bisa segera dilakukan, CNG dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 10 Juni 2024 untuk menunggu proses lebih lanjut. Dan baru Kamis (19/09) dilakukan pendeportasian.

"Sedangkan ATL telah dideportasi ke Kolombia pada 25 Juni 2024, lalu. Untuk CNG langsung dideportasi ke Gran Canaria, Spanyol," singkatnya.

Dudy Duwita, menambahkan bahwa selain deportasi, CNG dan ATL juga dikenai tindakan administratif berupa penangkalan untuk mencegah mereka kembali ke Indonesia dalam waktu dekat. "Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali sesuai kebutuhan. Keputusan lebih lanjut akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," tutup Dudy.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\