Jaksa Pengacara Negara Kejari Badung Siap Kawal Pembangunan Jalan Lingkar Selatan
Minggu, 04 Agustus 2024
20:25 WITA
Badung
1437 Pengunjung
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Badung, Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H.
Badung, suaradewata.com - Bahwa terkait dengan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam Pembangunan JLS (Jalan Lingkar Selatan) yang di prakarsai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Badung beberapa kali mengalami hambatan, salah satunya adanya penolakan bahkan gugatan dari masyarakat sekitar. Gugatan masyarakat tersebut didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Gugatan Nomor : 28/Pdt.G/2024/PN Dps.
Pada gugatannya, kelompok masyarakat menuntut agar Dinas PUPR Kabupaten Badung menghentikan proses pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan juga menuntut agar Dinas PUPR Kabupaten Badung segera membayar ganti kerugian terhadap kelompok masyarakat tersebut dengan nilai ganti kerugian sebesar 39.720.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah).
Dengan adanya gugatan tersebut, selanjutnya Kejaksaan Negeri Badung berdasarkan permohonan dari Dinas PUPR Kabupaten Badung, memberikan bantuan hukum kepada Dinas PUPR Kabupaten Badung melalui Jaksa Pengacara Negara dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 590/2692/PUPR tertanggal 10 Januari 2024.
Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Badung, Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H. membenarkan bahwa telah menerima permohonan bantuan hukum dari Dinas PUPR Kabupaten Badung, dan langsung memerintahkan jajaran Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan koordinasi untuk menghadapi gugatan yang dihadapi oleh Dinas PUPR Kabupaten Badung.
Sutrisno Margi Utomo menyampaikan bahwa kejaksaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (2) mengatur bahwa “Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan petradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.”
"Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan Bantuan Hukum layaknya pengacara kepada pemerintah baik pusat maupun daerah," ujar Sutrisno Margi Utomo, Minggu, (04/08/2024).
Menurut Sutrisno Margi Utomo dirinya dan jajaran akan selalu berkolaborasi dan selalu mendukung program-program dari Pemerintah Daerah sehingga program tersebut dapat terlaksana dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat. Dan untuk kedepannya akan dengan intens melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan pemerintah daerah bersama dengan Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara guna menghindari terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sutrisno Margi Utomo berharap dengan adanya pendampingan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Badung melalui Jaksa Pengacara Negara kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, diharapkan program Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
"Dengan adanya pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara dapat menguraikan permasalahan kemacetan yang ada serta dapat meningkatkan APBD Kabupaten Badung," harapnya.rls/ang/adn
Komentar