1.553 Napi dan Anak Binaan di Bali Kecipratan Remisi Lebaran
Jumat, 12 April 2024
20:25 WITA
Denpasar
1634 Pengunjung
Suasana Lapas dan Rutan saat pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah.
Denpasar, suaradewata.com – Sebanyak 1553 Narapidana dan Anak Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah.
Dari seluruh yang tersebar di semua Lapas, Rutan dan LPKA di Provinsi Bali dapat remisi, 9 orang dinyatakan langsung Bebas. Mereka
“Narapidana dan Anak Binaan kita tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah sebanyak 1553 orang, dan dari angka tersebut, 9 orang di antaranya langsung bebas,” terang Kanwil Kemenkumham, Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Rabu (10/04).
Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana, menjelaskan bahwa remisi khusus Hari Raya Idul Fitri yang diterima oleh Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” jelasnya.
Adapun rincian 1553 Narapidana yang mendapatkan remisi di Bali secara rinci di Lapas Kerobokan sebanyak 422 orang, Lapas Perempuan Kerobokan sebanyak 77 orang, Lapas Narkotika Bangli sebanyak 558 orang.
Lapas Karangasem sebanyak 107 orang, Lapas Tabanan sebanyak 36 orang, Lapas Singaraja sebanyak 57 orang, LPKA Karangasem sebanyak 7 orang, Rutan Klungkung sebanyak 18 orang, Rutan Bangli sebanyak 156 orang, Rutan Gianyar sebanyak 64 orang, dan Rutan Negara sebanyak 51 orang.
9 orang narapidana yang langsung bebas yakni 4 orang narapidana di Lapas Kerobokan, 2 orang narapidana di Rutan Klungkung, 1 orang narapidana di Rutan Gianyar, dan 2 orang narapidana di Rutan Negara. Mot/red
Komentar