Puluhan Warga Blasteran Ajukan Diri Jadi WNI
Senin, 01 April 2024
16:35 WITA
Denpasar
1910 Pengunjung
Warga hasil perkawinan campuran WNI dan WNA mengajukan diri sebagai WNI dalam siding di kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (01/04/2024). Mot/SD/ist
Denpasar, suaradewata.com - Ada 22 warga blasteran (hasil perkawinan campuran) yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Bertempat di kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (01/04) seluruhnya menjalani proses sidang.
Dua puluh dua pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.
"Tim Verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu.
Adapun para pemohon merupakan Warga Negara Jepang yang terdiri dari 19 orang, Warga Negara Australia sebanyak 2 orang, dan Warga Negara Austria sebanyak 1 orang.
Mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali.
Pramella dan para tim verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Mot/red
Komentar