PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pelanggaran di Buleleng, Bawaslu Rekomendasikan PSU di 4 TPS

Senin, 19 Februari 2024

18:10 WITA

Denpasar

2441 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ketua Bawaslu Bali, Putu Agus Tirta Suguna, SD/dok/ist

Denpasar, suaradewata.com - Adanya potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Buleleng, telah  direkomendasikan pihak Bawaslu Bali. Ketua Bawaslu Bali, Putu Agus Tirta Suguna, mengungkapkan bahwa terdapat 4 TPS yang berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang. "Sudah kita rekomendasikan untuk pemungutan suara ulang dan ditindaklanjuti jajaran KPU kabupaten Buleleng," kata Putu Agus.

TPS yang berpotensi melakukan PSU terletak di TPS 5 dan 6 di Desa Pedawa Kecamatan Banjar, serta TPS 4 dan 5 di Desa Temukus Kecamatan Banjar, Buleleng.

Dikatakannya bahwa Ketua Bawaslu Buleleng, Carna Wirata, telah menjelaskan alasan untuk merekomendasikan PSU di dua TPS di Desa Temukus adalah karena sejumlah pemilih menggunakan KTP dari kabupaten lain dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) di TPS tersebut.

"Dalam TPS tersebut, pemilih hanya diberikan satu surat suara untuk pemilihan presiden, meskipun terdaftar sebagai pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK)," tambahnya.

Jumlah DPT yang akan menggelar PSU mencapai 1096 orang, dengan rincian 565 di Desa Pedawa dan 531 di Desa Temukus.

Selain di Kabupaten Buleleng, pelanggaran pemilu juga terjadi di Kabupaten Gianyar. Bawaslu Kabupaten Gianyar melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran pemilu di beberapa TPS.

Komisioner KPU, I Gede John Darmawan, menjelaskan bahwa PSU di Buleleng direncanakan untuk dilaksanakan pada Selasa, 20 Februari 2024, karena kesiapan logistik pemilu masih dalam proses.

Pihak KPU menyarankan proses pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan, namun mengingat kesiapan logistik yang masih dalam proses, pemungutan suara akan dilakukan pada hari Selasa.

"Jam pemungutan suara tetap dari pukul 7 pagi hingga pukul 1 siang, dengan jenis pemilihan yang berbeda-beda di setiap TPS yang melakukan PSU," tegasnya untuk memastikan kelancaran proses pemilu di Kabupaten Buleleng. Mot/red


Komentar

Berita Terbaru

\