PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bawaslu Badung Respon Penundaan Pleno di Kabupaten Badung

Senin, 19 Februari 2024

15:05 WITA

Badung

1893 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 2024, Senin, (19/02/2024). SD/ang/ist

Badung, suaradewata.com - Pasca ditundanya perekapan hasil Pemilu 2024 secara serentak di seluruh Indonesia, Bawaslu Badung hadiri undangan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 2024 yang digelar KPU Badung, membahas hal-hal mendasar terkait perekapan menggunakan Sirekap-Web yang diduga sempat mengalami eror/kesalahan pembacaan rekap model C-hasil, Rabu, (19/02/2024). 

Menurut informasi yang dihimpun pada saat rakor, saat ini, rekapitulasi Pemilu 2024 di Kabupaten Badung mangkrak di tingkat kecamatan, menunggu perbaikan aplikasi Sirekap-Web. Selama itu, pimpinan KPU Badung memanfaatkan waktu yang tersisa untuk membenahi sistem pengamanan data mereka, dimulai dari mengupload dokumentasi dengan tidak menggunakan wifi/jaringan internet sembarangan. 

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengingatkan kembali kepada jajatan pimpinan KPU Badung bahwa jangan sampai ada keterlambatan dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan yang batas maksimalnya sampai tanggal  2 Maret 2024.

“Dengan ditundanya rekapitulasi, mohon diperhatikan jangan sampai ada keterlambatan rekap, mengingat di Bali akan ada perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, mohon jadi atensi,” papar Wayan Semara Cipta, Senin, (19/02/2024).

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Badung juga telah mengeluarkan Imbauan Pasca Pungut Hitung dan Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Nomor : 434/PM.00.02/K.BA-01/02/2024, tertanggal 18 Februari 2024, yang salah satunya memuat bahwa PPS wajib mengumumkan formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINAN-DPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD- PROV, dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada kelurahan/desa.  Saat ini, Bawaslu Kabupaten Badung sedang memantau setiap desa apakah sudah diumumkan form Model C.Hasil Salinan. ang/red

 


Komentar

Berita Terbaru

\