Pleno di Kecamatan Ditunda, Bawaslu Tabanan Pertanyakan Surat Resmi ke KPU
Senin, 19 Februari 2024
15:00 WITA
Tabanan
2395 Pengunjung
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta saat ke Kantor KPU Tabanan mempertanyakan surat resmi penundaan pleno. Senin, (19/02/2024). SD/hms/ist
Tabanan, suaradewata.com – Penundaan Pleno rekapitulasi ditingkat kecamatan yang secara mendadak dengan alasan pembersihan server membuat public bertanya-tanya. Terlebih penundaan itu belum ada surat resminya. Terkait hal itu Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta didampingi komisioner Bawaslu Tabanan, I Made Winarya mendatangi kantor KPU Tabanan di Dangin Carik Tabanan, Senin, (19/02/2024).
Narta mendatangi Kantor KPU ingin meminta kejelasan penundaan tersebut, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan dimasyarakat termasuk partai politik. " Kami ingin mempertanyakan surat resmi dari KPU tentang instruksi penghentian Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan yang ditunda Mendadak, Minggu kemarin," jelas Narta.
Ditambahkannya KPU Tabanan tidak mengeluarkan surat resmi namun instruksi tersebut hanya secara lisan. "Dari penjelasan KPU Tabanan kepada kami bahwa memang tidak ada surat resmi, hanya lisan," jelasnya.
Masih menurut Narta, pihaknya juga mendapatkan penjelasan bahwa pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan dilanjutkan mulai Selasa besok tanggal 20 Februari 2024.
"Informasi yang kami terima tadi, surat melanjutkan pleno di Tingkat Kecamatan sudah diterima masing - masing panwascam, pleno dilanjutkan besok pagi," tegas Narta.
Hal senada diungkapkan komisioner Bawaslu Tabanan, I Made Winarya, kata dia pihaknya ingin mendapatkan kepastian terkait penundaan pleno dan kapan dimulai lagi. “Terus terang pasca penundaan tersebut banyak partai politik yang bertanya ke kami, alasan penundaan dan apakah ada surat resminya, “ucap Winarya. Untuk itu pihaknya datang ke KPU Tabanan guna mendapatkan penjelasan terkait penundaan pleno.
Dipihak lain beberapa partai politik juga sempat menghubungi redaksi mempertanyakan penundaan tersebut. Karena mereka mengaku saat di tingkat PPK mereka tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dan celakanya tidak ada surat resmi penundaan pleno kepada para saksi kala itu. “Kami mempertanyakan alasan penundaan tersebut, karena tidak ada suratnya, kami dibuat bingung,” ucap salah satu Ketua DPC Partai di Tabanan. Gin/red
Komentar