PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Berbelit-belit, Terdakwa Pungli Jembatan Timbang Diganjar 7 Tahun

Jumat, 16 Februari 2024

18:00 WITA

Denpasar

1656 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Sidang kasus Jembatan Timbang Cekik, secara online di PN Tipikor Denpasar, Jumat (16/02) Renon. SD/mot/ist

Denpasar, suaradewata.co - Keterangan terdakwa yang berbelit belit menjadi pertimbangan menaikkan 2 tahun hukuman yang diberikan Majelis Hakim dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya 5 tahun.

Dalam sidang yang digelar secara online di PN Tipikor Denpasar, Jumat (16/02) Renon, Majelis hakim pimpinan Heriyanti menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun terhadap Eks Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik Gilimanuk, I Made Dwi Jati Arya Negara.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 7 tahun pidana penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.521.484.999 atau subsider 1 tahun," putus hakim.

Terdakwa diputus bersalah atas kasus dugaan pungli di Jembatan Timbang Cekik. Di mana, sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan hukuman selama 5 tahun penjara. Karena dua tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, pihaknya langsung memilih pikir pikir untuk langkah pengajuan banding.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera menegaskan bahwa Dwi Jati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor. 

JPU menekankan bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Sebelumnya, dua anak buah terdakwa Dwi Jati, yaitu I Gusti Putu Nurbawa, 44, dan IB Putu Suputra, 47, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Keduanya terbukti ikut melakukan pungli di jembatan timbang Cekik.

Dalam keterangannya sebelumnya, Dwi Jati mengaku mendapatkan pungli hingga Rp 160 juta dalam sebulan. Uang tersebut digunakan untuk merenovasi rumah orang tuanya dan saudaranya.  

Terungkap pula bahwa Dwi Jati sempat menyetor hasil pungli ke beberapa instansi lainnya. Namun, saat diinterogasi oleh majelis hakim, dia memberikan keterangan yang berbeda-beda. Awalnya dia menyebut sejumlah uang Rp 160 juta tersebut dibagikan ke instansi lain sebesar Rp 90 juta, namun kemudian berubah menjadi Rp 60 juta. Mot/red


Komentar

Berita Terbaru

\