Bawaslu Badung Terima 4 Laporan Selama Pencoblosan
Kamis, 15 Februari 2024
21:30 WITA
Badung
2700 Pengunjung
Komisioner Bawaslu Badung Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wayan Semara Cipta/ SD/dok/ang/ist
Badung, suaradewata.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung menerima laporan saat pencoblosan di Kabupaten Badung. Hal itu diungkapkan oleh komisioner Bawaslu Badung Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wayan Semara Cipta bahwa pihaknya mendapatkan 4 laporan dari masyarakat saat pencoblosan berlangsung.
"Ada 4 laporan dari masyarakat, astungkara bisa kami tindaklanjuti dengan aman dan lancar," ungkap Semara Cipta, Kamis, (15/02/2024).
Laporan tersebut pertama ada di Kecamatan Mengwi, yakni terdapat masukan dan laporan terkait adanya oknum KPPS yang berdiri dekat bilik dan terkesan melakukan intimidasi pilihan.
"Segera kami teruskan informasi ini ke jajaran Panwas dan PKD untuk dilakukan pencegahan. Dan astungkara pihak pelapor menyampaikan terimakasih atas upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Badung ke WA kami," terangnya.
Yang kedua, adanya penggunaan KTP luar Bali namun tidak mengurus Pindah Memilih memaksa mau menggunakan Hak Pilihnya. Berkat kesigapan Panwaslucam Kuta Utara, upaya pemilih yang memaksa ini dapat dicegah. Kemudian yang ketiga, yakni di Petang, ada Ketua KPPS yang ijin pada saat rekap penghitungan suara untuk mengantar Kakaknya berobat dan meminta Anggota KPPS untuk menandatangani di kolom Ketua.
"Astungkara hal ini dapat kami cegah bersama Tim Sentra di Petang sehingga Ketua KPPS dapat balik lagi ke TPS untuk menandatangani berkas C-Hasil," ujarnya.
Kemudian keempat, adanya saksi dari Partai PBB yang dilarang masuk ke TPS di Tuban-Kuta dengan alasan TPS sudah penuh. "Astungkara kami komunikasikan kepada jajaran Panwas dan PKD untuk dilakukan upaya pencegahan dan akhirnya Saksi dapat diterima masuk di TPS," pungkasnya. ang/red
Komentar