Mimih.. Karyawan BUMN di Tabanan Nekat Curi Motor, Ini Motifnya
Jumat, 26 Januari 2024
22:20 WITA
Tabanan
1805 Pengunjung
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Kediri.
Tabanan, suaradewata.com - Parasnya yang ayu membuat tidak akan ada orang yang percaya jika dara asal Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, AA Ayu Vica N, 37, nekat mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa pelaku nekat mencuri sepeda motor milik korban pada tanggal 20 Januari lalu di di garasi rumah korbannya di Banjar Pande Desa Kediri Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan.
Ketika itu korban memarkir sepeda motornya di garasi rumah miliknya dalam kondisi kunci masih nyantol karena korban akan bekerja setelah menjemput anaknya sekitar pukul 11.15 Wita.
Naas saat sedang bersiap-siap untuk bekerja, korban mendengar jika mesin sepeda motornya dihidupkan dengan keluar dari garasi.
Awalnya korban mengira jika motor tersebut di bawa oleh saudaranya. Namun ketika ditanyakan, saudara dan orang tuanya mengaku tidak membawa motor tersebut bahkan tidak ada yang mengetahui keberadaannya.
Atas peristiwa tersebut korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kediri Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti membenarkan perihal peristiwa curanmor tersebut. Dimana setelah menerima laporan tim dari Polsek Kediri langsung menuju lokasi dan melalukan olah TKP.
"Kita juga melakukan penelusuran hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Kediri, " ujarnya.
Dimana berdasarkan interogasi yang dilakukan tim Polsek Kediri, pelaku nekat mencuri sepeda motor tersebut karena ingin dijual untuk menutupi uang hasil penjualan di kantor tempatnya bekerja yang sudah dipakai selama ini.
"Rencananya uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk menutupi uang penjualan di kantornya yang sudah dipakai oleh korban sedangkan sisanya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, " bebernya.
Namun sepeda motor curiannya itu belum sempat terjual, karena karyawan perusahaan BUMN di Tananan itu keburu dibekuk polisi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. ayu/yok
Komentar