Lagi Asik Udut Ganja di Kamar Hotel, Pemuda Jakarta ini Dipenjarakan
Senin, 15 Januari 2024
17:00 WITA
Denpasar
1867 Pengunjung
Terdakwa Muammar Al Husein setelah mengikuti persidangan di PN Denpasar terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Mot/SD
Denpasar, suaradewata.com - Bermaksud menikmati liburan di Bali, justru berujung pemuda asal Jakarta ini masuk Lapas Kerobokan. Hal itu terkuak dalam sidang putusan di PN Denpasar yang mengharuskan terdakwa Muammar AL Husein (26) dihukum selama 2 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah tanpa hak melawan hukum mengusai dan memakai narkotika dalam bentuk tanaman berupa ganja. Terdakwa dijerat dalam katagori pengguna, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mengadili dan menghukum kepada terdakwa bersalah dengan pidana penjara selama dua tahun. Memutuskan terdakwa tetap ditahan, " Ketuk Palu Hakim IB Brahmastra.
Sebagaimana diuraikan oleh JPU Ni Ketut Muliani, SH., MH dalam dakwaannya bahwa terdakwa yang berlibur ke Bali pada 29 Agustus 2023 langsung menginap di sebuah hotel Jalan Gunung Salak, Padangsambian Denpasar Barat.
Keesoan harinya, terdakwa jalan jalan ke Pantai Canggu dan bertemu dengan seseorang yang dikenalnya bernama Jhoni. Dari percakapan panjang, kemudian Jhoni menawarkan ganja. Hingga terjadilah transaksi, dimana terdakwa memesan satu paket ganja seharga Rp.400 ribu.
Begitu ganja berhasil diterimanya, terdakwa kemudian memesan Gojek untuk kembali ke hotel.
"Bahwa ganja satu paket sudah digunakan sendiri oleh terdakwa dan masih tersisa lagi dua linting dengan berat 9,92 gram. Terdakwa diamankan oleh petugas dari Polresta Denpasar," tulis dalam dakwaan.
Jaksa dari Kejari Denpasar ini menyebut bahwa saat diamankan petugas, terdakwa sedang asik mengudut atau mengisap satu linting ganja sambil menonton TV di kamar hotel tempatnya menginap. mot/ari
Komentar