Terjerat Hutang Pinjol, Bendahara Desa Temukus Gelapkan Dana Rp 255 Juta Lebih
Jumat, 29 September 2023
20:20 WITA
Buleleng
1756 Pengunjung
Jumpa pers dengan awak media pada Jumat, (29/9/2023) siang di halaman depan Mapolres Buleleng.
Buleleng, suaradewata.com- Mirisss ulah yang dilakukan oknum Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng bernama Made Ediana Gandhi alias Gandhi (37). Dimana dengan alasan terlilit hutang melalui pinjaman online (pinjol), diduga terpaksa melakukan rekayasa pembukuan Dana Desa (APBDes) Temukus dengan cara memalsukan dokumen dan tanda tangan.
Al hasil, perbuatannya itu berhasil membobol dana desa (APBDes) sebesar Rp 225 juta lebih. Dan atas terbongkarnya ulah menggelapkan dana APBDes tersebut, kini Ediana Gandhi sebagai tersangka dan mendekam di sel rumah tahanan (Rutan) Polres Buleleng.
"Perbuatan tersangka itu dilakukan sejak bulan Februari 2021 hingga terbongkar di bulan Oktober 2021. Diduga Gandhi melakukan aksinya dengan memainkan pembukuan ganda serta memalsukan tandatangan kepala desa/perbekel." jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armaedi saat jumpa pers dengan awak media pada Jumat, (29/9/2023) siang di halaman depan Mapolres Buleleng.
Terungkapnya ulah tersangka, ucap Picha Armaedi sesuai dengan laporan penyidikan Unit III / Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng, dan juga Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Buleleng Nomor : 700 / XXX / Itda / 2022 tanggal 20 April 2022, sebesar Rp 255.183.950.
“Sejak Bulan Februari 2021 hingga bulan Oktober 2021 atau selama tahun 2021, tersangka berulah penggelapan. Caranya dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif dan kemudian tanda tangan para pejabat dalam SPP tersebut dipalsukan untuk menarik dana Kas Desa ke Bank BPD Cabang Pembantu (Capem) Lovina,” urai Picha Armaedi yang akan berpindah tugas ke Kendari Sultra.
“Dana yang berhasil ditarik tersebut digunakan tersangka untuk membayar utang di pinjol. Selain itu, tersangka juga membuat rekening koran palsu yang digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Semester Pertama Tahun 2021, dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel. Dalam hal pembuatan rekening koran palsu, tersangka meminta bantuan kepada seseorang yang ia kenal melalui facebook dan hasilnya dikirim melalui WhatsApp,” ujarnya menegaskan.
Picha Armaedi menyebut saat ini kasusnya telah berstatus P21 dan penyidik akan melakukan Tahap Penyerahan Tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Buleleng. Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 41 berkas warkat cek dan dokumen SPP penarikan dana atas nama nasabah Pemerintah Desa Temukus, 1 unit Laptop merek Lenovo ukuran 14 Inci warna abu silver, Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Pembantu Lovina atas nama Kas Desa Temukus, hand phone merek Redmi 9 warna biru serta beberapa dokumen terkait.
Dan atas perbuatan tersangka Ediana Gandhi, dijerat dengan pasal 2, pasal 3 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena dilakukan berulang kali. Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.sad/adn
Komentar