Satu WNA Dapat Remisi Bebas Langsung Masuk Imigrasi
Minggu, 23 April 2023
19:15 WITA
Bangli
1644 Pengunjung
Istimewa
Bangli, suaradewata.com-- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli memberikan sebanyak 114 orang WBP Remisi dan 1 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Remisi bebas diberikan kepada WBP Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Palestina.
WNA yang langsung bebeas dengan Kasus Narkotika, usai pidana 1 tahun 6 bulan yang selanjutnya langsung diserahkan ke pihak Imigrasi Denpasar.
Selain remisi yang dirasakan oleh seluruh WBP yang beragama Islam, kebahagiaan lainnya ialah juga dapat bertemu keluarga karena dibukanya kunjungan tatap muka dan pelayanan titipan oleh Rutan Bangli.
“Sebagai bentuk pelayanan dan sesuai dengan instruksi siaga dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan khusus untuk Hari Raya Idul Fitri di Hari Sabtu dan Minggu kami akan membuka layanan tatap muka bagi WBP dan keluarganya untuk silaturahmi”, ungkap Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli.
Untuk WNA yang langsung bebas kini harus menjalankan proses administrasi. Jika tidak memenuhi peraturan administrasi ke imigrasian, maka WNA asal Palestina akan segera dilakukan deportasi dan diajukan dalam daftar cekal karena telah melakukan tindak pidana melawan hukum di Indonesia terkait kasus narkotika.mot/adn
Komentar