Jumlah Dapil dan Perebutan Kursi di DPRD Kabupaten Bangli Dipastikan Tetap Saat Pemilu 2024
Rabu, 29 Maret 2023
20:20 WITA
Bangli
2647 Pengunjung
KPU Bali dan KPU Bangli saat sosialisasi di Museum Gunung Api Batur, Kintamani, Bangli. SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan kursi di DPRD Kabupaten Bangli dipastikan tetap dalam Pemilu tahun 2024. Sementara untuk Bali, hanya dua kabupaten yang menambah Dapil, yakni Buleleng dan Gianyar. Demikian ditegaskan Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan saat menggelar sosialisasi di ruang pertemuan Museum Gunung Api Batur, Kintamani, Bangli, Rabu (29/3/2023).
Disebutkan, setelah sosialisasi terkait denga daerah pemiihan, akan dilanjutan dengan sosialisasi tentang pencalonan. Pasalnya, Peraturan KPU tentang pencalonan belum turun. “PKPU tentang pencalonan akan turun sekitar pertengahan April ini. Kalau sudah turun kita sosialisasi lagi terkait syarat-syarat pencalonan,”katanya.
Lebih lanjut, disampaikan juga saat ini telah ada keputusan Mamkamah Konstitusi ( MK), yakni DPD pun diberlakukan sama. Yang mana, bila ada calon kena kasus yang ancaman maksimal lima tahun, dia harus menunggu lima tahun setelah menjalani pidananya selesai, baru bisa mencalonkan diri. “Ini sangat penting disosialisasikan, karena keputusannya baru,”ujar pria asal Susut ini.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan menyebutkan sosialisasi tentang PKPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi sangat penting diketahui oleh partai dan masyarakat Bangli. "Meski tidak ada perubahan dengan tahun sebelumnya, akan tetapi untuk sebuah kepastian bagi masyarakat maupun partai politik sebagai peserta pemilu kita wajib berikan edukasi pengetahuana tentang aturan kepemiluan," ungkapnya.
Diketahui, di kabupaten Bangli terdapat lima Dapil. Yakni, Bangli, Tembuku, Susut, Kintamani Barat dan Kintamani Timur. Yang mana, jumlah total kursi yang nantinya diperebutkan di DPRD Kabupaten Bangli sebanyak 30 kursi. Sementara untuk DPRD Propinsi Bali, kouta Bangli hanya tiga kursi.
Terlepas dari itu, lanjut Pujawan, yang penting diketahui masyarakat, apakah dirinya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Pasalnya, saat ini pihaknya dalam persiapan penetapan hasil coklit yahg dilakukan pantarlih menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Parpol juga harus melakukan croscek terhadap data dirinya di Sipol, sebagai salah satu syarat kepesertaan dalam Pemilu 2024 mendatang," pungkasnya.ard/nop
Komentar