Sebanyak 4.119 Pemilih di Bangli Ditemukan Tak Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya
Rabu, 15 Maret 2023
19:10 WITA
Bangli
1450 Pengunjung
Ni Putu Anom Januwintari (SD/Ist)
Bangli, suaradewata.com - Tahapan proses Coklit jelang Pemilu 2024 kini telah berakhir per tanggal 13 Maret 2023. Hasilnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli menemukan sebanyak 4.199 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hal ini diakui Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bangli, Ni Putu Anom Januwintari saat dikonfirmasi Rabu (15/3/2023). Kata dia, pelaksanaan Coklit di Kabupaten Bangli telah rampung mencapai 100 persen per 13 Maret 2023. "Dari data yang kita turunkan sebanyak 196428, 100 persen sudah tercoklit," ujarnya. Rincian dari hasil Coklit tersebut, pemilih sesuai sebanyak 184.955, termasuk pemilih baru sebanyak 4.708 pemilih. Sedangkan pemilih ubah data sebanyak 7.274 orang. "Selain itu, pemilih yang tidak memenuhi syarat ditemukan sebanyak 4.199 orang," beber Anom Januwintari.
Dijelaskan, temuan pemilih yang tak memenuhi syarat tersebut disebabkan berbagai faktor. Diantaranya, karena sudah meninggal dunia sebanyak 1.164 orang, pemilih ganda 9 orang, pemilih dibawah umur 14 orang, pemilih yang berstatus anggota TNI 22 orang, Polri 31 orang. "Ada juga yang dikatagorikan dengan kode 8, yakni salah pemetaan TPS. Yang mana, kita TMS-kan dulu di TPS asal kemudian kita jadikan pemilih baru di TPS tujuan, itu sebanyak 2.959 orang pemilih," ungkap Anom Januwintari.
Lanjut diakui, selama proses pencoklitan yang dilakukan Pantarlih, pihaknya sempat terkendala proses input dalam e-Coklit. "Kendala selama pencoklitan, lebih banyak disebabkan gangguan sinyal komunikasi. Tapi, itu sudah bisa kita atasi sehingga saat ini pencoklitan melalui e-Coklit sudah bisa selesai," ujarnya.
Dengan berakhirnya Coklit, lanjut Anom Januwintari, tahapan selanjutnya adalah penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran, yang mana saat ini telah dilanjutkan oleh PPS. Untuk pemuktahiran pemilih akan dilaksanakan ditingkat PPS yang akan diplenokan tanggal 30 Maret. Kemudian akan dilanjutkan pleno ditingkat kecamatan tanggal 2 April 2023 dan pleno ditingkat kabupaten menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tanggal 5 April 2023. "Untuk penyisiran dan perbaikan akan dilakukan setelah tahapan ditingkat PPS, PPK atau kecamatan hingga kabupaten dilaksanakan," pungkasnya.ard/nop
Komentar