PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Curi Perhiasan dan Motor RX King, IRT dan Karyawan Villa Ini Dibekuk Polisi

Senin, 12 Desember 2022

22:00 WITA

Tabanan

2076 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Tersangka Ayu Mariati, 34, dan Kadek Ananda, 20, saat rilis kasus di Mapolsek Kota Tabanan. Foto AYU TRISNA

Tabanan, suaradewata - Jajaran Polsek Kota Tabanan berhasil membekuk pelaku pencurian perhiasan emas dan sepeda motor RX King yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tabanan. Kedua pelaku dengan kasus yang berbeda ini pun kini harus menjalani hukuman akibaty perbuatannya.

Kapolsek Kota Tabanan, Kompol I Made Pramasetia dalam rilis kasus yang digelar Senin (12/12/2022) menjelaskan kasus pertama dengan tersangka Ayu Mariati, 34, terjadi di jalan KS Tubun, Banjar Sakenan Baleran Desa Delod Peken Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, pada 21 November 2022 lalu. Tersangka dilaporkan oleh korban pada tanggal 21 November 2021, setelah Korban mendapat informasi jika tetangga korban sempat melihat Ayu di halaman rumah korban dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat itu, korban yang merupakan teman tersangka bersama dengan keluarganya berada di Denpasar sehingga rumahnya dalam keadaan kosong. "Pelaku memanggil-manggil korban untuk memastikan rumah kosong, setelah dipastikan kosong pelaku masuk ke dalam rumah dengan loncat pagar dan mencongkel jendela menggunakan obeng lalu mengambil sejumlah perhiasan emas," terangnya.

Berbekal keterangan tetangganya, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kota Tabanan. Dari penyelidikan, hanya dalam 1×24 jam pihaknya dapat menangkap tersangka di rumahnya di Kecamatan Tabanan. Atas perbuatannya, tersangka Ayu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum selama tujuh tahun penjara. Dan tersangka yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan dua anak itu merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Dimana sebelumnya tersangka Ayu sudah pernah dihukum selama tiga bulan karena kasus yang sama pada tahun 2021 lalu. "Korban mengambil perhiasan emas milik korban, seperti kalung, cincin, liontin permata dan beberapa perhiasan lainnya dengan total kerugian dialami korban sekitar Rp 12 Juta," bebernya.

Dari pengakuannya kepada awak media, tersangka menyatakan jika terpaksa mencuri karena tidak punya uang untuk membayar hutang. "Mencuri ini untuk bayar hutang,hutangnya banyak dan suami tidak bekerja," ungkapnya.

Selain itu Polsek Kota Tabanan juga membekuk Kadek Ananda, 20, yang nekat mencuri sepeda motor Yamaha RX milik tetangga kosnya, Putu Aditya. Pemuda yang bekerja di salah satu villa di Canggu, Badung itu dilaporkan pada tanggal 15 Oktober 2022, setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya.

Adapun kronologi kejadian, pada tanggal 14 Oktober 2022, Korban yang ngekos di TKP, di Banjar Gerobak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan hendak pulang kampung. Sebelum pulang kampung, korban memarkir sepeda motornya di garasi kos dengan posisi motor terkunci stang dan kunci ditaruh di kamar kos. 

Keesokan harinya, korban mendapat kabar jika sepeda motor miliknya sudah hilang dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabanan dan setelah melakukan pelacakan, akhirnya petugas kepolisian menemukan pencuri dan barang buktinya berupa satu unit sepeda motor RX dan satu buah kunci T.

Adapun modus yang digunakan Tersangka Nanda untuk mencuri sepeda motor milik korban adalah dengan membobol rumah kunci sepeda motor tersebut dengan !enggunakan kunci T. Setelah berhasil membobol sepeda motor ini, selanjutnya tersangka membawa sepeda motor ini ke rumah kosong yang ada di Kabupaten Tabanan.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\