Pelaku Maling Emas di Desa Banjarasem Diringkus Aparat
Minggu, 04 September 2022
15:50 WITA
Buleleng
1409 Pengunjung
Terduga pelaku KS alias Ucil (32) beralamat Banjar Dinas Sidemukti, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng,
Buleleng, suaradewata.com - Terduga pelaku KS alias Ucil (32) beralamat Banjar Dinas Sidemukti, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, pada Kamis, (1/9/2022) sekitar Pukul 15.00 Wita melakukan pencurian emas dan uang diwarung milik LUH SUARTINI (60) di Banjar Dinas Yeh Anakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Dalam kasus pencurian ini, korban Luh Suartini mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 89.662.000.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP. Gede Sumarjaya,SH seijin Kapolres Buleleng membenarkan bahwa atas kesigapan Satreskrim Polsek Seririt telah berhasil melakukan penangkapan dugaan kasus pencurian emas dan uang milik korban Luh Suartini di Desa Banjarasem.
“Setelah berhasil menangkap terduga pelaku yang residivis ini, kasusnya masih sedang ditangani dan dilakukan proses hukum serta masih dalam pengembangan penyidik Reskrim Polsek Seririt,” jelasnya, di Mapolres Buleleng.
Menurut Sumarjaya, cara pelaku melakukan aksi pencurian, pelaku berpura pura berbelanja diwarung korban.
“Disaat pelaku berpura-pura belanja, ia melihat keadaan di dalam warung sepi. Dengan adanya hal itu, lalu pelaku masuk ke dalam warung dan masuk kedalam kamar tidur korban sembari mengambil emas serta uang yang ada di dalam kamar tidur. ” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan kronologisnya. Peristiwa aksi pencurian ini terjadi, pada Kamis, 1 September 2022 sekitar Pukul 15.00 Wita. Dimana pada saat pelaku memasuki warung, korban berada di kamar mandi. Kemudian setelah korban keluar dari kamar mandi, dia melihat pelaku keluar dari kamar tidurnya. Selanjutnya korban berteriak maling, dan sempat juga korban menarik baju pelaku, tetapi pelaku langsung lari keluar warung, dengan membawa emas dan uang yang diambil di dalam kamar tidur korban. Teriakan maling dari korban ini didengar warga setempat. Lalu mengejarnya dan berhasil menangkapnya bersama Satreskrim Polsek Setirit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 89.662.000. sad/red
Komentar