PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polisi Bekuk Pencuri 7 Unit Outdoor AC

Selasa, 07 September 2021

19:25 WITA

Gianyar

1796 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Salaman alias Maman (30), Karep D alias Mukit (41) dan Muhamad Tejo alias Tejo (29) ditangkap Unit Reskrim Polsek Ubud lantaran terbukti melakukan pencurian 7 unit outdoor AC. Bahkan 2 tersangka sempat akan kabur ke luar Bali namun berhasil dicegah tim buser. 

Dari informasi yang diterima, kasus pencurian terjadi pada hari Selasa (31/8/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 wita. Pelapor atas nama Ida Bagus Agung Dharma Sogata, melihat orang tak dikenal sedang membongkar unit outdoor AC di warung Xi Bo Ba di jalan raya Ubud, Lingkungan Taman Kaja, Ubud, milik Kadek Yus Swarmana yang berada di bawah kamarnya. Karena merasa curiga, pelapor mengawasi aktivitas orang tak dikenal tersebut sambil merekam kendaraan yang digunakan. Ketika pelaku mengangkut unit outdoor AC ke kendaraan pick up, pelapor sempat berteriak maling namun tidak ada orang yang bangun sehingga tidak bisa menghentikan kendaraan pelaku. 

Sementara itu korban lainnya, Kadek Yunik Andayani (25) mengetahui unit outdoor ACnya hilang ketika membuka toko Yoga Shanty yang beralamat di Jalan Hanoman, Padang Tegal, Ubud, Selasa (31/8/2021). Korban kehilangan unit outdoor AC merk Daikin 1/2 PK senilai Rp 3 Juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ubud. 

Berdasarkan laporan tersebut, tim buser Polsek Ubud dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Wayan Gede Mudana, melakukan penyelidikan dibackup oleh tim opsnal Dit Reskrimum Polda Bali. Dari rekaman  yang didapatkan pelapor saat kejadian, diketahui kendaraan yang digunakan saat beraksi oleh pelaku jenis mobil pickup warna hitam dengan nopol DK 9787 FI. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pemilik kendaraan tersebut, ternyata kendaraan tersebut sudah dijual oleh pemilik pertama dan berpindah tangan sebanyak 4 kali. 

Terakhir kendaraan tersebut dibeli oleh atas Samsudin alias Mujip. Dari keterangan pemilik kendaraan, bahwasanya kendaraan tersebut dipinjam oleh temannya bernama Salaman alias Maman pada tanggal 31 Agustus saat pencurian dilaporkan. Dan keesokan harinya (Rabu, 1/9) dikembalikan oleh Maman dengan 7 unit outdoor AC di bak kendaraan tersebut yang dibeli langsung olehnya. Dari informasi Mujip, pelaku tinggal di Taman Griya, Jimbaran. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan ke Taman Griya dan berhasil menangkap Salaman alias Maman. "Hasil interogasi tersangka Maman, kedua temannya tinggal di wilayah Tanjung Benoa dan mengakui telah mengambil 7 unit outdoor AC di wilayah Ubud pada tanggal 31 Desember," ungkap Kapolsek Ubud, AKP Made Tama, didampingi Kasubbag humas Polres Gianyar AKP Nyoman Hendrajaya, Selasa (7/9/2021). 

Dilanjutkannya, dua pelaku pencurian juga akhir berhasil diciduk saat sudah naik kendaraan travel yang akan menuju ke luar Bali. "Dua tersangka atas nama Mukit dan Tejo, sedang berada di mobil travel. Salah satu tersangka mengelak bahkan sempat menunjuk orang lain saat penangkapan," ujar AKP Tama. 

Selain penangkapan para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 7 unit AC outdoor dimana 2 unit masih utuh, 2 kendaraan pickup yang digunakan tersangka saat beraksi, 2 buah kunci pas, 3 sepeda motor tersangka dan terpal yang digunakan menutup barang curian.  

"Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.gus/nop


Komentar

Berita Terbaru

\