Curi Motor Orang Tua Mantan Pacar, Mandrak Jadi Tersangka
Rabu, 21 Juli 2021
17:50 WITA
Gianyar
1675 Pengunjung

suaradewata
Gianyar, suaradewata.com - I Gede Mindra (32) alias Mandrak, asal Banjar Kedaton, Kelurahan Kesiman Petilan, Denpasar Timur, terpaksa berurusan dengan Polisi, setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik Ni Luh Wiarti yang notabene merupakan orang tua mantan pacarnya.
Informasi yang didapatkan, kasus pencurian motor terjadi pada hari Sabtu (22/5/2021) di rumah korban Banjar Candra Asri, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati. Mandrak yang putus pacaran setelah 8 tahun menjalin hubungan dengan anak korban dengan leluasa beraksi karena mengetahui situasi rumah korban. Tersangka beraksi bersama temannya I Wayan Agus Saputra (27) asal Desa Batu Kandik, Nusa Penida, yang saat ini ditahan di Polres Klungkung karena terlibat kasus pencurian emas.
"Karena sudah mengetahui rumah korban, tersangka leluasa mencuri motor, STNK dan BPKB dan menjualnya ke sebuah showroom di Tabanan, sebesar Rp 12 Juta," ungkap Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kapolsek Sukawati AKP Made Ariawan P, Rabu (21/7/2021).
Hasil penjualan kemudian dibagi dua, tersangka Mandrak mendapat Rp 8 Juta dan temannya dikasih Rp 4 juta. Unit Reskrim yang menyelidiki kasus pencurian tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di tempat kost pacarnya di Jalan Drupadi, Denpasar, pada Kamis (15/7/2021). "Uang penjualan motor curian, habis digunakan untuk berjudi dan kebutuhan sehari-hari oleh tersangka," ujar AKBP Bayu Sutha.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, kasus pencurian sepeda motor juga terjadi di wilayah hukum Polsek Gianyar pada hari Sabtu (17/7/2021). Sebuah motor Yamaha Jupiter warna merah nopol DK 3462 KF yang terparkir di pinggir Jalan Raya Ketewel, Banjar Pamesan, Sukawati. Korban saat itu ke warung untuk membeli kopi dan meninggalkan motor dengan kunci masih tercantol. Pelaku yang menemukan motor dengan kunci motor masih nyantol langsung mengambil motor itu.
Unit Reskrim Polsek Sukawati yang menerima laporan pencurian motor langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi-saksi, diketahui ciri-ciri pelaku dan mengarah ke tersangka bernama Iswanto (31) asal Lumajang, Jawa Timur. Tim opsnal kemudian menelusuri keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap di tempat kostnya di Jalan Tukad Badung XXX, Renon, Denpasar, pada hari Senin (19/7/2021).
"Pelaku bekerja serabutan, tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia mengaku anaknya sakit, sehingga timbul niatnya untuk mencuri ketika melihat ada sepeda motor yang kuncinya masih nyantol," kata AKBP Bayu Sutha yang juga didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu AA Alit Sudarma.
Pelaku yang saat ini ditahan di Mapolsek Sukawati, terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. gus/nop
Komentar