PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Buntut Laporkan Oknum Polisi Buleleng Ke Propam, Oknum Lapas Singaraja Ditahan?

Senin, 21 Juni 2021

23:45 WITA

Buleleng

2251 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Singaraja, suaradewata.com - Tersangka GPAW yang seorang oknum Lapas Singaraja dalam kasus dugaan pencurian dan pengerusakan seng bekas milik Korban Deny Suryadi (29) kembali ditangkap jajaran Reskrim Polres Buleleng pada Sabtu malam (19/6/2021). Bahkan status penahanannya langsung ditetapkan dan GPAW ditempatkan pada sel Mapolres Buleleng sejak malam tersebut.
Menurut kabar yang beredar dari Sumber terpercaya suaradewata.com, penangkapan kembali dan penahanan yang dilakukan pihak Polres Buleleng terkait dengan laporan yang disampaikannya ke Propam Polda Bali atas penganiayaan yang terjadi saat proses penangkapan pertama beberapa waktu lalu.
"Dia sudah diberikan kelonggaran tidak ditahan pada penangkapan sebelumnya, sekarang malah melaporkan penyidik sampai Kanit Reskrim. Makanya ditangkap lagi langsung ditetapkan status penahanannya," kata Sumber di Mapolres Buleleng yang enggan disebut identitasnya, Senin (21/6).
Sumber yang sama menyebutkan bahwa status penyidikan sudah tahap P21 dan tinggal melimpahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum saja. Hal tersebut, katanya, merupakan ketentuan yang sudah berlaku.
Saat dikonfirmasi tentang kapan proses pelimpahan tersangka ke kejaksaan, sumber yang sama mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik. Menurutnya, apabila berkas sudah dilimpahkan atau dikenal dengan istilah P21, maka setelah itu baru mulai dilakukan pelimpahan tersangka.
Di sisi lain, seorang pengacara yang diketahui bernama Gus Adi ada dikala penangkapan kedua tersebut berlangsung. Ia yang dikonfirmasi mengenai perihal penangkapan tersebut mengaku tidak mengetahui sejauh apa detail kasus pidana yang menjerat GPAW.
"Betul jika menyebut saya kuasa hukum pak Jero (sebutan tersangka GPAW) dalam perkara perdatanya. Bahkan sempat menjadi kuasanya untuk meminta klarifikasi pihak Polres Buleleng dengan posisi pak Jero sebagai pelapor. Tapi masalah kasus yang berkaitan dengan penangkapan kemarin, saya tidak mengetahui detailnya. Apalagi alasan penangkapan, ya jangan tanya saya mas. Tanya polisi aja biar lebih jelas," kata Gus Adi.
Berkaitan dengan laporan GPAW ke Propam Polda Bali, Gus Adi memang mengakui sempat melihat secarik kertas yang ditunjukan kepadanya malam pada saat penangkapan. Tapi, lanjutnya, karena suasana sudah ramai dan juga keberadaan sejumlah personil Polres Buleleng, maka Gus Adi mengaku tak sempat membaca detailnya.
Menurut Gus Adi, ada empat nama dalam surat kuasa yang ia pun tidak perhatikan begitu detail dalam surat kuasa yang ditanda tangani oleh GPAW. Namun, lanjutnya yang diperhatikan malam itu hanya wilayah kantor dan juga terkait apa kekhususan surat kuasa itu. Dan ternyata, lanjutnya, nomor perkara antara di surat penangkapan dan juga pada surat kuasa itu berkesuaian.
"Tapi walaupun sudah ada kuasanya dalam kasus pidana, malam itu langsung dihadapan petugas polres Buleleng saya ditunjuk secara lisan oleh pak Jero. Dasar bantuan hukum dan juga situasi yang urgency, ya saya selaku advokat serta panggilan moral lah yang membuat saya harus menerimanya. Tapi sebatas pada pelaksanaan penangkapan saja lho ya, tidak untuk proses penyidikan yang lain," kata Gus Adi memaparkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya membenarkan penangkapan terhadap GPAW pada malam Sabtu (19/6) lalu. Menurutnya, alasan dari penangkapan dan penahanan dilakukan akibat tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan.
Sementara itu, pihak Humas Polda Bali belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran kode etik atau dugaan kejahatan apa yang dilaporkan GPAW terhadap oknum polisi di Polres Buleleng. rik/ari


Komentar

Berita Terbaru

\