Sindikat Pencuri Motor Digulung Reskrim Polsek Ubud
Sabtu, 27 Maret 2021
09:35 WITA
Gianyar
1885 Pengunjung

suaradewata
Gianyar, suaradewata.com - Setelah melakukan penyelidikan selama 2 minggu, Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil menggulung sindikat pencuri motor yang beraksi di wilayah Ubud, Gianyar. 4 orang anggota sindikat berhasil diamankan dengan 8 sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolsek Ubud, AKP Gede Sudyatmaja didampingi Kassubag Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya, saat pengungkapan kasus mengatakan, berawal dari lidik terhadap laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax sewaan yang dibawa oleh Gilbert Valentine James Johnson. Motor tersebut dilaporkan hilang pada hari Selasa (16/3) sekitar pukul 02.00 wita, di pinggir Jalan Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud. "Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukawati melakukan lidik kasus dan diperoleh informasi ciri-ciri orang yang diduga pelaku," ungkap AKP Sudyatmaja, Jumat (26/3).
Petugas yang memperoleh keberadaan terduga pelaku di wilayah Denpasar Selatan kemudian melakukan pengejaran. Hingga didapatkan tempat kost terduga pelaku di Jalan Palapa, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Saat polisi menggerebek tempat kost terduga pelaku, ditemukan sepeda motor curian yang dilaporkan sedang berada di garase kontrakan. "Terduga pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Ubud" jelasnya.
Dari hasil interogasi terduga pelaku yang bernama Nico Marantama (27) alias Nico ini, diketahui ia tidak beraksi sendirian. Tetapi bersama 2 orang temannya yang bernama Juli Rubiyanto alias Bobby (23) dan Alvin Dwi Cahyo (22). "Kedua teman pelaku juga berhasil kami amankan di dua tempat berbeda," terang Kapolsek Ubud.
Saat dilakukan lidik lebih dalam, ternyata Nico juga sempat melakukan pencurian sepeda motor di area parkir Pondok Riyuh House, Banjar Katiklantang, Desa Singakerta, Ubud, pada tanggal 1 Maret 2021. Saat beraksi, Nico bersama Deni Kiky Setyawan alias Deni (24). "Deni berhasil diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung," jelasnya.
Dari hasil pendalaman kasus yang melibatkan 4 orang tersangka ini, petugas berhasil mengamankan 8 sepeda motor, 1 mobil pickup, nopol palsu, STNK palsu, KTP palsu dan lainnya. "Selain barang bukti yang telah diamankan, menurut pengakuan tersangka, ada beberapa sepeda motor lainnya yang telah mereka jual menggunakan KTP, nopol dan STNK palsu ke luar Bali dengan harga dibawah pasaran," papar eks Kapolsek Payangan ini.
Sindikat pencurian motor yang didalangi oleh Nico, telah beraksi di beberapa wilayah di Bali dengan total 16 kendaraan yang dicuri. "Barang bukti lainnya masih kami telusuri dan kami cari. Sindikat ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tegasnya.gus/utm
Komentar