PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ternyata Ini Pelaku Pencurian di Kost Mahasiswi

Selasa, 23 Maret 2021

07:05 WITA

Gianyar

1732 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Istimewa

Gianyar,suaradewata.com - Atas kesigapan petugas dari Polsek Sukawati, pelaku pencurian di kamar kost Jalan Pantai Purnama, Banjar Gelumpang, Kecamatan Sukawati, berhasil ditangkap. Pelaku mencuri handphone milik korban yang berada di kamar kost yang terkunci.

Informasil yang berhasil didapat menyebutkan, kasus terjadi pada Minggu (7/3/2021) sekira pukul 17.00 wita, di kamar kost yang ditempati oleh Ida Ayu Made Marwati (28). Korban saat itu meninggalkan kamarnya dalam keadaan terkunci. Sedangkan HP korban dalam keadaan dicharger. Selang 30 menit, korban kembali ke kamar kostnya dan tidak menemukan HP merk Vivo tipe Y19 miliknya. Merasa HPnya telah dicuri, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukawati.

Berdadarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan mencari keterangan saksi-saksi. Hingga pada hari Sabtu (20/3/2021), Polisi mendapatkan informasi ada HP mirip dengan milik korban yang dijual tanpa kelengkapan pada sebuah counter HP di wilayah Gianyar. Saat petugas mengkonfirmasi terhadap pembeli HP dan mencocokkan dengan IMEI yang tercantum di boks HP milik korban, ternyata HP tersebut memang milik korban. 

Pemilik konter HP kemudian memberikan keterangan ciri-ciri penjual HP curian kepada petugas. "Antara lain pelaku mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna merah yang ditutup stiker hitam dan berlogat Jawa," jelas Kapolsek Sukawatu AKP I Made Ariawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU AA. Gede Alit Sudarma, Senin (22/3/2021).

Petugas kembali melakukan penyelidikan di wilayah desa Sukawati sekitar tempat kos-kosan untuk mencocokkan informasi pemilik sepeda motor yang disebutkan. Alhasil, sore sekitar pukul 17.30 wita, petugas mendapatkan ciri-ciri orang yang dimaksud dan menangkapnya. "Dari hasil interogasi terhadap orang yang dicurigai tersebut, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian HP korban," terang Kapolsek.

Dari keterangan pelaku yang bernama Mustofa (29) ini, bahwa pelaku berasal dari Dusun Krajan, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kerja sebagai buruh bangunan di Ketewel, Sukawati. Namun belakangan ini, pelaku tidak bekerja atau menganggur sehingga kesulitan keuangan. "Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil HP milik korban dengan alasan untuk membayar kos dan membeli makan untuk keperluan sehari- hari," ujar AKP Ariawan.

Pelaku dijerat dengan pasal 362  KUHP tentang pencurian. Saat ini tersangka dan barang bukti diamanakan di Unit Reskrim Polsek Sukawati untuk dilakukan proses hukum  lebih lanjut.gus/nop


Komentar

Berita Terbaru

\