PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Oknum DPRD Jembrana Punya Anak Sebelum Menikah dengan WIL, Bendesa Sebut Perkawinan yang Sah

Jumat, 08 Januari 2021

22:30 WITA

Jembrana

2391 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Jembrana, suaradewata.com - Setelah sempat membuat geger warga setempat akibat dari ulah oknum angota DPRD Jembrana dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Melaya, I Gede Riasa (51) yang dinilai melanggar aturan adat dalam pernikahaanya dengan Wanita Idaman Lain (WIL) lantaran sudah melahirkan anak dari hubungan gelapnya membuat bendesa Adat Manistutu, Kecamatan Melaya, angkat bicara.

Bendesa Adat Manistutu, I Wayan Reden mengatakan, memang dengan adanya pernikahan oknum angota DPRD Jembrana yang merupakan kramanya (warga)sebelumnya sempat riuh. Namun, saat yang bersangkutan (oknum Anggota DPRD red-) melapor ke pihaknya dan oknum anggota Dewan tersebut sudah bisa menunjukan jika dirinya akan menikah lagi atas ijin dari istri pertamanya. “Kalau secara aturan adat anggota dewan ini benar tidak ada salah. Karena melapor ke pihak desa adat akan menikah sudah ada persetujuan dari istri pertamanya. Meskipun perempuan yang hendak dinikahinya ini lebih dulu melahirkan. Sehingga pernikahannya ini dilaksanakan secara adat pada 28 Desember 2020 lalu, ” ungkapnya.

Lebih lanjut, Reden mengatakan, meskipun dibenarkan secara adat, namun kesan dari pernikahan oknum anggota DPRD Jembrana ini masih banyak yang menohok dan tidak membenarkan pernikahan tersebut. Lantaran mempunyai anak sebelum pernikahan terjadi. “Apapun alasannya sevara adat sudah sah, karena segala persyaratan yang ditentukan sudah terpenuhi seperti ijin dari istri pertama dan tidak ada tuntutan dan laporan dari pihak warga. Nanti jika ada yang melaporkan, ya ranahnya bukan di adat lagi,” jelasnya

Jika berkaca dari aturan adat Desa Manistutu yang menyatakan jika ada orang atau warga yang menghamili atau mengawini perawan, jika nantinya tidak hamil maka lelaki tersebut seperti oknum anggota DPRD Jembrana harus berpisah. Namun jika hamil apalagi sampai mempunyai anak harus diambil atau dinikahi. “Kalau sudah punya anak tidak diambil dan tidak disahkan secara adat, ya namanya anak bebinjat (tanpa bapak) dan dikenakan denda berupa beras dua kwintal, segala bentuk upacara seperti pecaruan sepatutnya di perempatan jalan. Jika salah satunya bukan warga Manistutu maka pecaruan akan dilaksanakan di catus pata (Perpatan Desa) dengan sarana upacara (banten red-) sesuai dengan kemampuan baik itu utama, menengah mapun paling rendah (utama, madya maupun nista),” tutur Bendesa Manistutu I Wayan Reden.

Reden juga mengatakan, jika dalam kasus oknum anggota DPRD Jembrana ini, lantaran istri pertamanya dan pihak keluarga sudah setuju, meskipun orang yang dihamilinya janda satu anak lantaran ditinggal meninggal hingga mempunyai anak lagi sebelum prosesi pernikahan dengan banten adulang (sarana upacara secara adat red-) tidak ada laporan maupun tuntutan dari pihak manapun sehingga pihaknya berani mengesahkan. “Ini tidak ada laporan meskipun ada warga keberatan kami juga tidak mau mengurus keluarga orang karena tidak ada laporan. Jika nanti istri atau ada warga yang melaporkan dan yang bersangkutan belum melaksanakan upacara prayas maupun caru karena ada anak yang dilahirkan meskipun belum ada prosesi penikahan kami pihak adat tidak berani mengesahkan. Itu ranahnya polisi,” jelasnya.

Petajuh I Majelis Desa Adat di Kabupaten Jembrana, I Ketut Arya Tangkas saat dikonfirmasi Jumat (8/1) mengatakan, kedudukan anak di dalam perkawinan dapat digolongkan menjadi dua (2) jenis, yakni anak sah dan tidak sah. Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan), anak sah merupakan anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah, sedangkan mereka yang lahir dari perkawinan yang tidak sah digolongkan sebagai anak luar kawin. Dalam kaitannya dengan anak luar kawin, hukum adat Bali membedakan anak luar kawin dalam dua jenis, yaitu anak astra dan anak bebinjat. Anak bebinjat adalah anak luar kawin yang bapaknya sama sekali tidak diketahui atau tidak dikenali, atau si ibu tidak dapat menunjukan laki-laki yang menghamilinya. Berbeda halnya dengan anak astra yang merupakan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi diketahui bapak biologis dari si anak. “Kalau bertolak dari permasalahan di Manistutu, baik itu anak bebinjat maupun anak astra, tergolong sebagai anak luar kawin menurut UU Perkawinan. Tetapi ditinjau dari segi praktik, konsep tentang anak astra menurut hukum adat Bali justru berbeda dengan anak luar kawin menurut UU Perkawinan,” jelasnya.

Lebih lanjut Tangkas mengatakan, perbedaan ini dapat dilihat dari dua hal, yakni konsekuensi hukum dan konsekuensi sosial. Perihal konsekuensi hukum anak astra diketahui ayah biologisnya dan fakta menunjukan bahwa tidak tertutup kemungkinan kedua orang tua biologis si anak kemudian mengesahkan perkawinannya. Namun pengesahan perkawinan tidak serta merta diikuti dengan pengakuan dan pengesahan terhadap kedudukan si anak astra. “Hal ini mengakibatkan anak astra tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan keluarga sedarah, tidak memiliki hak masuk keanggotaan klan, tidak memiliki hak waris dan tidak memilki hak untuk mempergunakan tempat suci keluarga (merajan). Sedangkan anak luar kawin menurut UU Perkawinan sangat jelas kedudukan hukumnya, hanya memiliki memilki hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya. Perihal konsekuensi sosial. Keberadaan anak astra juga selalu dihubungkan dengan permasalahan kasta. Dalam hal ini, anak astra merupakan anak yang lahir di luar perkawinan dengan ayah biologis seorang laki-laki berkasta (golongan darah biru), sedangkan ibunya sudra, namun ayahnya mengakui hubungannya yang tidak sah. Apabila kedua orang tua biologis si anak kemudian mengesahkan perkawinannya dan kembali membuahkan keturunan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Manistutu, Kecamatan Melaya mempertanyakan sikap Desa Adat Manistutu terkait pernikahan dua warganya yang disinyalir melanggar aturan Desa Adat setempat. Pernikahan keduanya dilaksanakan setelah salah satu keluarga pelaku mengetahui dan membongkar hubungan gelap keduanya pada 17 Desember 2020 lalu. Bahkan saat itu diketahui jika hubungan gelap keduanya telah melahirkan satu orang anak pada 25 Nopember 2020 lalu.

Meski akhirnya kedua pelaku menikah secara adat pada 28 Desember 2020 lalu, namun beberapa warga desa masih belum bisa sepenuhnya menerima dan menduga ada upaya pihak-pihak tertentu menutupi kejadian itu untuk menghindari kedua pelaku terkena sanksi adat. Apalagi salah satu pelaku merupakan oknum Anggota DPRD Kabupaten Jembrana dari Fraksi PDI Perjuangan. dep/ari


Komentar

Berita Terbaru

\