Satnarkoba Polres Bangli Bekuk Kurir Sabu Lintas Kabupaten
Kamis, 07 Januari 2021
09:30 WITA
Bangli
1721 Pengunjung
suaradewata
Bangli, suaradewata.com - Satnarkoba Polres Bangli berhasil membekuk tersangka kurir yang diduga juga pengedar narkotika lintas kabupaten. Tersangka bernama I Made Adiarta (24) asal Selat, Karangsem. Tersangka yang notabene merupakan residivis kasus pencurian Hp tahun 2014, kini kembali berulah dengan menjadi pengedar paket sabu menyasar wilayah Denpasar dan Bangli. Alasannya, tersangka mengaku kepepet untuk memenuhi kebutuhan keluarga termasuk membeli susu dan popok bagi anaknya yang masih berusia dua tahun dimasa pandemic Covid-19 saat ini.
Hal tersebut terungkap saat Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP. I Nyoman Sudarma didampingi Kasubag Humas Polres Bangli, AKP. Sulhadi menggelar press rilise pengungkapan tersangka narkoba, Rabu (06/01/2021). Disampaikan, sejatinya tersangka ditangkap pada awal tahun, Jumat (01/01/2021) pukul 21.00 wita di depan sebuah minimarket jalan Brigjend Ngurah Rai, Bangli. “Dari informasi masyarakat, memang sering terjadi transaksi narkoba di sekitar TKP tersebut. Sehingga kami lakukan lidik dan melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan sehingga kita amankan,” jelasnya.
Sebelum diamankan, pihak kepolisian sempat melakukan penggeledahan badan pelaku. Hasilnya, petugas mendapatkan satu paket sabu di dalam celana panjang saku kiri tersangka. “Satu paket sabu yang diamankan seberat 0,34 gram bruto,” beber AKP. Sudarma. Selain mengamankan paket sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa Hp, sepeda motor milik tersangka.
Sementara dari penyelidikan polisi, tersangka mengakui telah menjadi kurir narkotika sejak lima tahun silam selepas dari Rutan Bangli karena kasus pencurian HP dengan ganjaran hukuman 4 bulan dan lepas tahun 2015. “Saya ngambil barang di Denpasar untuk diantarkan ke teman-teman Denpasar. Untuk di Bangli, saya baru kali ini mengantar barang,” aku tersangka. Tersangka yang awalnya bekerja sebagai sopir suplayer sayur ke hotel-hotel ini, kian nekat mengedarkan narkotika lantaran kepepet kebutuhan ekonomi. “Sejak wabah Covid menyebar, pekerjaan apa pun saya ambil. Sebab, pekerjaan saya sebelumnya sebagai driver suplayer sayur ke hotel telah dirumahkan. Saya mendapat ongkos setiap kali mengantarkan paket Rp 100.000 untuk membeli susu dan popok bagi anak saya,” jelas tersangka yang ngaku punya satu anak berusia dua tahun.
Terhadap pengakuan tersangka tersebut, polisi masih terus melakukan pendalaman guna pengembangan kasusnya. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka kini disangkakan melanggar pasal; 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.ard/utm
Komentar