PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Puluhan Napi di Bangli Terima Remisi Khusus Nataru, Satu Langsung Bebas

Minggu, 27 Desember 2020

21:35 WITA

Bangli

1615 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suaradewata

Bangli,suaradewata.com - Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) juga menjadi berkah tersendiri bagi para warga binaan atau narapidana. Sebab, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut. Seperti halnya dalam perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021, setidaknya  sebanyak 53 orang narapidana (napi) di Bangli baik yang menjadi warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Bangli maupun di Lapas Narkotika (Lapastik) Bangli menerima remisi khusus tersebut. Bahkan satu diantaranya langsung bebas. 

Humas Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Putu Surya Dharma dikonfirmasi awak media Minggu (27/12) mengatakan dari 53 napi yang mendapat remisi di Bangli, belasan diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA). Untuk di Rutan Bangli saat ini ada 8 WNA yang ditahan, dan hanya 2 orang diantaranya yang mendapat remisi. Sedangkan di Lapastik, ada 13 WNA beragama kristen yang menjadi WBP, dimana hanya 4 orang diantaranya yang mendapat remisi khusus nataru. 

Secara terpisah, Kepala Rutan Klas II-B Bangli Made Suwendra menambahkan, proses penyerahan keputusan itu tidak dilakukan dalam serimonial sebagaimana sebelum-sebelumnya. Namun hanya lewat daftar nama penerimanya yang ditempel di papan pengumuman. Hal ini untuk mengikuti protokol penanganan virus corona. Dan sesuai edaran dari Dirjen Pemasyarakatan, Kemenkumham RI. 

Dijelaskan, penerima remisi khusus ini adalah hasil usulan ke pemerintah pusat. Dimana sebelumnya ada 24 napi beragama kristen yang diusulkan, namun yang memenuhi syarat hanya 16 orang. Remisi pertama 13 orang dengan potongan masa tahanan 15 hari. 

Remisi selanjutnya 3 orang dengan  potongan masa tahanan selama satu bulan. "Yang turun SK remisi pertama baru sepuluh orang. Yang turun SK remisi selanjutnya 3 orang. Remisi pertama yang belum turun tiga orang. Dimana satu orang langsung bebas dan dua orang masih dalam proses,"beber Suwendra.

Kebijakan yang sama juga diterapkan pada para tahanan di Lapas Narkotika (Lapastik) Kelas II-A Bangli. Sebanyak 36 WBP mendapat remisi nataru. Rianciannya, 30 orang remisi 1 bulan dan sisanya menerima masa potongan tahanan 1 bulan 15 hari.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wabup Ketut Suiasa Resmikan TAKSU Badung