PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sehari, Tim Yustisi Tindak 143 Pelanggar Prokes di Bangli, ini Sasarannya

Rabu, 23 Desember 2020

22:30 WITA

Bangli

1577 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suaradewata

Bangli,suaradewata.com - Dalam hitungan sehari, operasi yang digelar tim yustisi penegakkan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) berhasil menjaring sebanyak 143 pelanggar. Untuk para pelanggar tersebut, diberikan sanksi berupa teguran lisan  81 orang, teguran tertulis 35 orang, sanksi fisik sebanyak 10 orang, sosial 17 orang dan sanksi denda nihil. Operasi ini, terus digencarkan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Bangli dan penegakan hukum Protokol Kesehatan terkait dengan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perbup No. 39 Tahun 2020. Operasi Prokes dilaksanakan secara serentak di 151 titik diseluruh wilayah Bangli, Rabu (23/12/2020). 

Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polres Bangli, AKP. Sulhadi. Disampaikan, ratusan titik yang disasar operasi prokes, meliputi pasar tradisional, pasar modern, komplek pemukiman, terminal, objek wisata dan dipuluhan titik jalan raya. “Untuk hari ini, ada sebanyak 151 titik yang menjadi sasaran operasi tim yustisi prokes baik yang dilakukan secara mandiri oleh Bhabin dan Babinsa di desa-desa maupun Polsek Jajaran,” ungkap Kasubag Humas Polres Bangli, AKP. Sulhadi.  

Salah satunya, seperti yang dilakukan di Simpang Tiga Br. Bangun Lemah, Desa Apuan, Susut. Dalam pelaksanaan kegiatan operasi tertib masker ditekankan kepada masyarakat agar setiap melakukan aktivitas di luar rumah selalu menggunakan masker sesuai dengan Pergub No. 46 dan Perbup No. 39 tahun 2020, apabila tidak menggunakan masker akan dikenakan denda administrasi sebesar 100.000 rupiah. Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan oleh Gabungan TNI, Personel Polres Bangli serta Satuan Polisi Pamong Praja Bangli. “Di lokasi ini, tim operasi yustisi telah menindak 2 pelanggar dengan sanksi sosial dan teguran lisan akibat tidak menggunakan masker,” bebernya. Untuk sanksi fisik yang diberikan diantaranya berupa push up.

Sementara Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, SIK, MIK mengatakan jajarannya akan terus-menerus mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir serta memutus penyebaran Covid-19. “Saya selalu menekankan kepada anggota agar secara terus-menerus melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di era adaptasi kebiasaan baru ini, sehingga diharapkan masyarakat menjadi disiplin patuhi protokol kesehatan dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19,” ujar Kapolres Bangli. Selama kegiatan berlangsung, tim gabungan operasi yustisi tetap menerapkan dan selalu mematuhi protokol kesehatan.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wabup Ketut Suiasa Resmikan TAKSU Badung