APBD Bangli 2021 Akhirnya Disahkan, Bupati Akui Penetapan Alami Keterlambatan
Kamis, 17 Desember 2020
18:25 WITA
Bangli
1942 Pengunjung
suaradewata
Bangli, suaradewata.com - Setelah sempat diwarnai perdebatan sengit diawal pembahasan, akhirnya Ranperda APBD Bangli tahun anggaran 2021, ditetapkan dan di ketok palu menjadi Perda APBD 2021 pada Kamis (17/12/2020). Penetapan ini, sesuai jadwal yang telah disepakati Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bangli sebelumnya. Proses penetapan RAPBD menjadi Perda APBD tahun 2021, dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Bangli bersama eksekutif di Gedung DPRD Bangli. Rapat saat itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi dua wakil Ketua, Komang Carles dan Nyoman Budiada serta dihadiri sebanyak 22 anggota dewan. Sementara dari eksekutif, hadir Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta yang juga Bupati Terpilih dalam Pilkada Bangli 2020 bersama pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Bangli.
Sebelum ditetapkan, sesuai Laporan Gabungan Komisi-Komisi DPRD yang dibacakan Nengah Dwi Madya Yani menyatakan, pembahasan RAPBD tahun 2021 telah dilakukan melalui rapat gabungan komisi-komisi bersama eksekutif. “Dalam pembahasan ini, suasana perdebatan, adu argument antara eksekutif dengan legislative pasti terjadi. Semua itu, kita lakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan. Tetapi semata-mata sebagai bentuk tugas dan tanggungjawab kita bersama dalam rangka membangun komitmen untuk kepentingan Kabupaten Bangli kedepan,” ungkapnya. Pembahasan dilakukan dengan harapan dapat menghasilkan sebuah keputusan yang mereprensetasikan kepentingan bersama.
Dalam hal ini, gabungan komisi-komisi juga menyampaikan beberapa masukan dan saran. Diantaranya, kegiatan yang bersifat rutin agar terlaksana dengan baik. Kesejahteraan ASN, PTT dan GTT agar ditingkatkan sesuai kemampuan keuangan daerah. “Kami juga berharap agar pembangunan Pertanian dari hulu ke hilir dan peningkatan dibidang SDM. Selain itu, program kebijakan APBD 2021 harus memperhatikan kondisi pandemic Covid-19 yang belum memperhatikan kondisi perbaikan. Ini menyebabkan turunnya pendapatan masyarakat, sehingga kami berharap ada kebijakan khusus kepada pelanggan PDAM dari pemerintah, berkenaan dengan semakin agresifnya pihak PDAM yang melakukan penyegelan dan denda terhadap pelanggan PDAM dimasa pandemic ini,” ungkapnya. Tindak lanjut dari itu, gabungan komisi-komisi menyatakan dapat menerima Ranperda tentang RAPBD tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sementara Bupati Bangli, I Made Gianyar dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Wakil Bupati Sang Nyoman Sedana Arta mengakui sesuai Permendagri No.64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021, bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui Ranperda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berjalan atau tanggal 30 November. “Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kita memang sudah mengalami keterlambatan. Namun apa yang telah kita laksanakan merupakan bukti nyata adanya semangat, kerja keras dan kerjasama antara pihak eksekutif maupun legislative untuk dapat menyelesaikan penyusunan APBD 2021,” ungkapnya.
Terlepas dari itum, dengan telah ditetapkannya persetujuan bersama terhadap RAPBD 2021, pihak eksekutif akan melanjutkan untuk dievaluasi dan diverifikasi oleh Gubernur Bali. “Harapan kiat semua, proses evaluasi dan verifikasi yang akan dilaksanakan Pemerintah Propinsi tidak memakan waktu lama sehingga proses selanjutnya segera dapat dilaksanakan,” tandasnya. ard/nop
Komentar