PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPP PDIP Akhirnya Pecat Tiga Kader PDIP Bangli, Begini Tanggapan Made Gianyar dan Ngakan Kutha…  

Jumat, 04 Desember 2020

17:20 WITA

Bangli

1819 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Bangli, suaradewata.com - Lima hari jelang pencoblosan 9 Desember 2020, DPP PDIP akhirnya menerbikan SK pemecatan kepada tiga kader DPC PDIP Kabupaten Bangli. Tiga kader PDIP Bangli yang dipecat, yakni I Made Gianyar, Ngakan Kutha Parwata dan Sang Ayu Putri Adnyawati. Ketiganya dipecat lantaran dinilai tidak taat dan disiplin terhadap amanat DPP PDIP yang mengusung pasangan Sang Nyoman Sedana Arta-Iwayan Diar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Bangli 2020.

Penegasan pemecatan itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Idiologi DPC PDIP Bangli, Wayan Karyasa, Jumat (4/12/2020), di Sekreatriat DPC PDIP Bangli, Jl. LC Uma Aya. “Pengumuman pemecatan ketiga kader itu, hari ini dilakukan dalam jumpa pers di DPD Propinsi Bali. Untuk rilisenya kami baru terima melalui email,” ungkapnya. Hanya saja, disebutkan, DPC PDIP Bangli belum menerima SK resmi terkait pemecatan ketiga kadernya tersebut dari induk partainya.

Meski demikian, disampaikan kronologis pemecatan tiga kader senior PDIP Bangli itu, telah melalui mekanisme dan tahapan yang dimulai dari usulan rapat pleno DPC PDIP Bangli tanggal 12 September 2020 untuk selanjutnya sudah diteruskan ke DPP melalui DPD PDIP Bali. “Sesuai usulan dalam rapat pleno, pemecatan bapak Made Gianyar dari kader PDI Perjuangan karena telah melakukan mobilisasi massa untuk adiknya I Made Subrata yang berpasangan dengan Ngakan Kutha Parwata selaku pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Bangli tahun 2020 yang dicalonkan dari Partai Golkar,” ungkapnya.

Sementara pengusulan pemecatan Sang Ayu Putri Adnyawati yang merupakan istri dari Ngakan Kutha dari kader PDIP, karena dianggap terbukti ikut hadir dalam pendaftaran paslon partai lain dan yang bersangkutan juga aktif turun ke masyarakat memperjuangkan paslon lain yang tidak direkomendasi PDIP. Disampaikan pula, sebelum DPP mengambil keputusan tersebut, telah membuka ruang klarifikasi secara online pada Kamis (5/10) lalu, namun tidak dimanfaatkan ketiganya. Karena itu, DPP PDIP menilai sikap dan tindakan Made Gianyar selaku Wakil Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPD PDIP Bali dan juga sebagai Bupati Bangli dari PDIP yang tidak mengindahkan intruksi induk partai terkait rekomendasi calon bupati dan wakil bupati Bangli pada Pilkada serentak 2020 dengan mendukung paslon dari partai lain adalah bentuk pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dikatagorikan sebagai pelanggaran berat. Oleh karenanya, DPP kemudian menerbitkan SK No.75/KPTS/DPP/XI/2020 tentang pemecatan Made Gianyar dari keanggotaan PDIP tertanggal 2 Desember 2020 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putrid an Sekjen Hasto Kristiyanto.

Dalam SK tersebut, ditetapkan DPP PDIP memberikan sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan PDIP dan melarang Made Gianyar melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP. Sanksi yang sama juga diberikan kepada Ngakan Kutha Parwata dan Sang Ayu Adnyawati, sesuai SK pemecatan dari DPP PDIP, 77/KPTS/DPP/XII/2020 dan SK No. 76/KPTS/DPP/XII/2020.    

Tindak lanjut dari turunnya SK pemecatan ketiga kader tersebut, Karyasa menegaskan jajaran DPC PDIP Bangli mengapresiasi langkah-langkah yang telah ditempuh DPP. Ditanya terkait bukti Made Gianyar melakukan mobilisasi massa, lanjut Karyasa, indikasi itu sudah jelas hasil hasil pleno. “Paling tidak, karena tidak bisa membina adiknya sampai dicalonkan partai lain. Kalau masalah mobilisasi, kami fokus pada pemenangan. Karenanya, kami juga belum mencari data soal itu, namun setidaknya masyarakat sudah banyak tahu,” ungkapnya. Karyasa juga mengakui, turunnya SK pemecatan tiga kader partai tersebut akan mempengaruhi konstilasi Pilkada Bangli. “Sisi positif dan dan negative pasti ada. Tapi tanpa ini pun kami tetap berjuang. Ini bagian kecil dari perjuangan kami. Intinya kami tetap turun ke masyarakat untuk bisa memenangkan paket Sadia.

Disisi lain, Bupati Bangli I Made Gianyar saat dikonfirmasi terkait sanksi pemecatan dirinya selaku kader PDIP, mengaku belum menerima surat SK-nya. “Sampai hari ini, saya belum menerima suratnya,”ungkapnya. Karena itu, saat diminta tanggapannya terkait pemecatannya, Made Gianyar pun hanya menyatakan harus menerima secara tulus ihklas. “Saya terima dengan tulus iklas, tanpa ada pembelaan. Biarkan tuhan dan masyarakat yang menilai,” jelasnya. Terkait tudingan mobilisasi massa? “Karena belum saya terima surat pemecatannya, sulit saya komentar. Kalau memang benar, ya saya tetap terima dengan tulus iklas. Kalau sudah menerima, untuk apa lagi mempersoalkan pertimbangannya,” tandasnya.

Secara terpisah, Ngakan Kutha Parwata saat dihubungi belum bisa dikonfirmasi. Meski demikian, Ngakan Kutha sebelumnya telah menegaskan sanksi apapun yang dijatuhkan oleh induk partainya tersebut merupakan bagian dari konsekwensi yang telah siap dihadapinya jauh sebelumnya saat dihadapkan pada pilihan politik.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wabup Ketut Suiasa Resmikan TAKSU Badung