Silang Pendapat Soal Jadwal Pengesahan RAPBD Berlanjut, Begini Saran Kabag Hukum
Jumat, 04 Desember 2020
13:05 WITA
Bangli
1715 Pengunjung
suaradewata
Bangli, suaradewata.com - Rapat Gabungan Komisi-Komisi DPRD Bangli dengan jajaran OPD terkait pembahasan RAPBD tahun 2021 yang sebelumnya sempat molor, akhirnya Kamis (3/12/2020) kembali digelar. Hanya saja, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika masih diwarnai persoalan beda pemahaman antar kalangan DPRD Bangli terutama antara Fraksi Partai Golkar dengan Fraksi PDIP terkait Permendagri No.64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan RAPBD 2021. Karena itu, secara mendadak Kabag Hukum Setda Bangli, Nasrudin dipanggil oleh kalangan DPRD Bangli untuk memberikan pemahaman lebih lanjut soal aturan tersebut. Dampaknya, rapat gabungan ini, tampak masih berkutat pada pro kontra soal jadwal penetapan RAPBD 2021. Yang mana, diketahui sebelumnya pimpinan DPRD Bangli telah menetapkan jadwal pengesahannya tanggal 17 Desember 2020. Padahal sesuai Permendagri tersebut, semestinya RAPBD 2021 harus sudah ditetapkan sebulan sebelum tahun anggaran berjalan (30 November 2020).
Ketua Fraksi Partai Golkar I Nengah Darsana mengawali rapat gabungan tersebut, mengatakan sesuai dengan kesepakatan bersama dalam rapat sebelumnya, sebelum dirinya mendapatkan pendapat hukum dari Kabag Hukum Setda Bangli, maka dirinya belum mau masuk pada subtansi pembahasan RAPBD 2021. “Kita harus mendengarkan pendapat Kabag Hukum terkait permasalahan selama ini. Setelah itu baru kita memasuki subtansi pembahasan,”ucapnya.
Lanjut Darsana, pihaknya ingin mendapatkan kejelasan sanksi yang akan dihadapi atau solusi yang bisa dilakukan khusus terhadap proses tahapan pembahsan RAPBD 2021. "Apabila apa yang disampaikan pimpinan dalam persidangan sebelumnya, nantinya clear dan terang benderang, kami tentu tidak berkutat pada masalah itu lagi, namun langsung masuk pada subtansi APBD 2021," tegasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPRD Bangli memberikan kesempatan kepada Kabag Hukum, Nasrudin untuk memaparkan aturan tersebut. Disampaikan, kalau dirinya sangat sulit memberikan pendapat terkait permasalahan yang terjadi selama ini. Karena pihaknya adalah bagian dari pemerintahan daerah, yang mana pemerintahan daerah itu terdiri dari Kepala Daerah bersama DPRD. “ Kami sangat berat sekali harus menyampaikan pendapat, karena seperti yang saya sampaikan dari kami adalah bagian dari pemerintahan daerah. Kami juga harus menghormati atas apa yang menjadi keputusan lembaga terhormat ini, berdasarkan sidang Banmus yang sudah mendahului,”katanya.
Nasrudin lebih lanjut mengatakan, dirinya dalam posisi bingung. Kalau pun harus menyampaikan, ini bukan pendapat melainkan pemahaman aturan yang dipahami. “Dan, kami yakin bapak dan ibu sudah banyak dan lebih paham tentang regulasi yang kita bahas hari ini,”kata Nasrudin. Lanjut dia, sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten No: 1 Tahun 2018, pasal Pasal 20 menyebutkan jadwal pembahasan dan rapat parpurna, KUA/ PPAS, jadwal pembahasan Ranperda APBD, Ranperda Perubahan APBD ditetapkan Banmus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.”Saya rasa hal ini ditempuh oleh bapak-bapak,”ucapnya.
Apa peraturan itu, kata dia , seperti yang kita ketahui PP no 12 tahun 2019 tetang pengelolaan keuangan daerah, PP ini sudah dikeep down dengan Permendagri 64. Tahun2020, tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021. “Ini yang menjadi pedoman kita. Saya kira teman-teman dan bapak-bapak sudah memahami ini semuanya,”jelas dia. Karena itu, dirinya tidak akan membeberkan secara detail isi PP No 12 tahun 2019 tersebut. "Namun ketika nanti mengatur tentang sanksi adminitrasi, kita harus mengacu pada PP No 12 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah darerah," sebutnya.
Dalam hal ini, pada pasal 36 sudah jelas diatur tentang pelanggaran administrasi terhadap pemerintahan daerah (DPRD dan Kepala Daerah). “Disana ada 19 sanski administrasi, sudah tentu sanksi itu berdasaran tingkat pelanggarannya,” katanya. Sementara terkait Permendagri no 64 tahun 2020, kata dia, sudah banyak dijelaskan tentang keterlamabatan yang diperdebatkan selama ini. Dia kemudian langsung menunjuk salah satu lampiran dalam Permendagri tersebut. Namun jelas dia, terlepas dari itu, karena sudah menjadi keputusan Banmus, makanya dirnya menyarankan untuk konsultasi ke pemerintahan atasan, untuk membangun persepsi yang sama. “Jadi sebaiknya pihak dewan melakukan konsultasi ke pemrintahan atasan. Itu yang bisa saya sarankan," tandasnya.ard/utm
Komentar