PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Silang Pendapat Soal Jadwal Pengesahan RAPBD Berlanjut, Begini Saran Kabag Hukum

Jumat, 04 Desember 2020

13:05 WITA

Bangli

1715 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Rapat Gabungan Komisi-Komisi DPRD Bangli dengan jajaran OPD terkait pembahasan RAPBD tahun 2021 yang sebelumnya sempat molor, akhirnya Kamis (3/12/2020) kembali digelar. Hanya saja, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika masih diwarnai persoalan beda pemahaman antar kalangan DPRD Bangli terutama antara Fraksi Partai Golkar dengan Fraksi PDIP terkait Permendagri No.64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan RAPBD 2021. Karena itu, secara mendadak Kabag Hukum Setda Bangli, Nasrudin dipanggil oleh kalangan DPRD Bangli untuk memberikan pemahaman lebih lanjut soal aturan tersebut. Dampaknya, rapat gabungan ini, tampak masih berkutat pada pro kontra soal jadwal penetapan RAPBD 2021. Yang mana, diketahui sebelumnya pimpinan DPRD Bangli telah menetapkan jadwal pengesahannya tanggal 17 Desember 2020. Padahal sesuai Permendagri tersebut, semestinya RAPBD 2021 harus sudah ditetapkan sebulan sebelum tahun anggaran berjalan (30 November 2020). 

 

Ketua Fraksi Partai Golkar I Nengah Darsana mengawali rapat gabungan tersebut, mengatakan  sesuai dengan kesepakatan bersama dalam rapat sebelumnya, sebelum dirinya mendapatkan pendapat hukum dari Kabag Hukum Setda Bangli, maka dirinya belum mau  masuk pada subtansi pembahasan RAPBD 2021.  “Kita harus mendengarkan pendapat Kabag Hukum terkait permasalahan  selama ini. Setelah itu baru kita  memasuki subtansi  pembahasan,”ucapnya. 

 

Lanjut Darsana, pihaknya ingin mendapatkan kejelasan  sanksi yang akan dihadapi atau solusi yang bisa dilakukan khusus terhadap  proses tahapan pembahsan RAPBD 2021. "Apabila  apa yang disampaikan pimpinan dalam persidangan sebelumnya, nantinya clear dan terang benderang,  kami tentu  tidak berkutat pada masalah itu lagi, namun langsung masuk pada subtansi  APBD 2021," tegasnya. 

 

Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPRD Bangli memberikan kesempatan kepada Kabag Hukum, Nasrudin untuk memaparkan aturan tersebut. Disampaikan, kalau dirinya sangat sulit memberikan pendapat  terkait permasalahan yang terjadi selama ini. Karena pihaknya adalah bagian dari pemerintahan daerah, yang mana  pemerintahan daerah itu terdiri dari Kepala Daerah bersama DPRD. “ Kami sangat berat sekali harus menyampaikan  pendapat,  karena seperti yang saya sampaikan dari kami adalah bagian dari pemerintahan daerah.  Kami juga harus menghormati atas apa yang menjadi keputusan lembaga terhormat ini, berdasarkan sidang Banmus yang sudah mendahului,”katanya.

 

Nasrudin lebih lanjut mengatakan, dirinya dalam posisi bingung. Kalau pun harus menyampaikan,  ini bukan pendapat melainkan pemahaman aturan yang dipahami. “Dan, kami yakin bapak dan ibu sudah banyak dan lebih paham tentang regulasi yang kita bahas hari ini,”kata  Nasrudin. Lanjut dia,  sesuai dengan Peraturan DPRD  Kabupaten No: 1 Tahun 2018, pasal Pasal 20  menyebutkan jadwal pembahasan dan  rapat parpurna, KUA/ PPAS, jadwal pembahasan Ranperda APBD, Ranperda  Perubahan APBD  ditetapkan Banmus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang  mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.”Saya rasa hal ini ditempuh oleh bapak-bapak,”ucapnya.

 

Apa peraturan itu, kata dia , seperti yang kita ketahui  PP no 12 tahun 2019 tetang  pengelolaan keuangan daerah, PP ini sudah dikeep down dengan Permendagri 64. Tahun2020, tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021. “Ini yang menjadi pedoman kita. Saya kira teman-teman dan bapak-bapak  sudah memahami ini semuanya,”jelas dia. Karena itu, dirinya tidak akan membeberkan secara detail isi PP No 12 tahun 2019 tersebut. "Namun ketika  nanti mengatur tentang sanksi adminitrasi,  kita harus mengacu pada PP  No 12  2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah darerah," sebutnya. 

 

Dalam hal ini, pada pasal  36 sudah jelas diatur  tentang pelanggaran administrasi terhadap  pemerintahan daerah (DPRD dan Kepala Daerah).  “Disana ada 19 sanski  administrasi, sudah tentu sanksi itu berdasaran tingkat pelanggarannya,” katanya. Sementara terkait Permendagri  no 64 tahun 2020, kata dia, sudah  banyak  dijelaskan tentang keterlamabatan yang diperdebatkan selama ini.  Dia kemudian langsung menunjuk salah satu lampiran dalam Permendagri tersebut.  Namun jelas dia, terlepas dari itu, karena sudah menjadi keputusan Banmus, makanya dirnya menyarankan untuk konsultasi ke pemerintahan atasan, untuk membangun persepsi yang sama. “Jadi sebaiknya pihak dewan melakukan konsultasi ke pemrintahan atasan. Itu yang bisa saya sarankan," tandasnya.ard/utm

 


Komentar

Berita Terbaru

\

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wabup Ketut Suiasa Resmikan TAKSU Badung