Bawaslu Bangli Terapkan Aplikasi Siwaslu, Begini Tujuannya
Selasa, 01 Desember 2020
19:45 WITA
Bangli
1940 Pengunjung
suaradewata
Bangli,suaradewata.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangli akan mulai menerapkan pengawasan berbasis online dengan menggunakan aplikasi Siwaslu (Sistem Pengawasan Pemilihan Umum) saat masa tenang hingga pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020. Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekaitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020, di Hotel Segara Kintamani, Senin – Selasa (30/11-1/12/2020). “Siwaslu merupakan aplikasi berbasis android yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil dalam Pemilihan,” paparnya.
Muliarta mengatakan, sesuai amanat Bawaslu RI jajaran Bawaslu Bangli terutama Pengawas TPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa akan menggunakan aplikasi Siwaslu untuk mengontrol dan melaporkan secara cepat hasil pengawasan sesuai fakta-fakta pasca pungut hitung, proses pungut hitung dan setelah pungut hitung. “Untuk itu, saat ini Bawaslu Kabupaten Bangli tengah melakukan pembekalan terkait aplikasi Siwaslu kepada jajaran di tingkat Kecamatan, dan nantinya juga akan difokuskan pembekalan kepada pengawas di tingkat kelurahan/desa dan juga PTPS,”jelas Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Bangli itu.
Menurut Muliarta aplikasi Siwaslu ini akan sangat membantu pengawas terutama saat rekapitulasi hasil pemungutan suara 9 Desember mendatang. Pada hari pemungutan nanti, Pengawas TPS akan melaporkan secara online hasil perolehan suara dari kedua pasangan calon dan juga hasil pengawasan lainya, yang dapat dipantau secara langsung oleh Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Bangli. “Saya rasa dengan adanya aplikasi Siwaslu ini, Bawaslu akan bisa memantau hasil pengawasan dan menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS,”Kata Muliata.
Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, SE., MM mengatakan, jelang pemungutan suara dan penghitungan suara, Bawaslu akan memaksimalkan pengawasan pada saat masa tenang (6 Desember sampai 8 Desember 2020). Kata dia, masa tenang yang berarti merupakan berakhirnya masa kampanye, tidak boleh ada kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calo atau tim kampanye lainya termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). “Pada masa tenang tidak boleh ada kegiatan kampanye, dan pemasangan APK juga tidak boleh. Jika memang nanti memasuki masa tenang ada APK yang masih terpasang maka Bawaslu akan berkordinasi dengan KPU dan Satpol PP untuk segera ditertibkan,” Kata Rudia.
Terlebih Pejabat asal Baturinggit, Kubu, Karangasem itu menuturkan, pada saat masa tenang Bawaslu akan memfokuskan pengawasan terhadap pasangan calon, tim sukses/relawan, ASN dan juga KPPS. Untuk KPPS, pengawas harus memastikan Formulir C pemberitahuan telah disampaikan kepada semua warga yang terdaftar sebagai pemilih. Selain itu lanjutnya, pada saat masa tenang juga sangat rawan terjadinya politik uang, sehingga jajaran Bawaslu sampai ke tingkat Pengawas TPS harus dikerahkan. “Jajaran Bawaslu sampai Pengawas TPS akan melakukan patroli untuk memonitoring segala bentuk potensi pelanggaran yang bisa terjadi jelang Pemungutan Suara,” pungkasnya.ard/nop
Komentar