Dalam Sepuluh Hari Terakhir Sidak Prokes di Bangli, Ribuan Pelanggar Terjaring
Jumat, 27 November 2020
07:50 WITA
Bangli
1681 Pengunjung
suaradewata
Bangli, suaradewata.com - Penerapan protokol kesehatan (prokes) demi memutus penyebaran covid-19 (virus corona) di tanah air terus digencarkan, tak terkecuali di Kabupaten Bangli. Selama sepuluh hari terakhir terhitung dari 16 Nopember hingga 25 Nopember 2020, tim yustisi gabungan yang diawaki Polres Bangli, Kodim 1626/Bangli, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli berhasil menindak 1.056 orang warga yang melanggar. Berbagai macam sanksi pun dilayangkan mulai teguran tertulis, lisan, fisik hingga sanksi sosial.
Sebagaimana data yang tercatat di kepolisian jumlah sanksi teguran lisan sebanyak 501 orang, tertulis 344, fisik 80, dan sanksi sosial 128 orang. Untuk yang fisik petugas lebih banyak mengenakan gerakan push-up atau jongkok bangun. Sedangkan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menghafal Pancasila. Sedangkan sanksi denda Rp 100 ribu, nihil.
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, menegaskan, kegiatan sidak prokes ini rutin dilakukan tiap hari dengan menyasar tempat-tempat umum. Seperti pasar tradisional, pasar modern, komplek pertokoan, komplek pemukiman, tempat ibadah, jalan raya, tempat obyek wisata, dan terminal. "Hari ini pun (Kamis, 26/11) tim masih bergerak menyasar Jalan Merdeka depan Terminal Loca Crana termasuk hingga Pasar Kidul, Bangli,"ungkap Kapolres Kamis (26/11/2020).
Pihaknya pun cukup menyayangkan, pasalnya kendati sidak prokes ini sudah tiap hari dilakukan dibarengi dengan sosialisasi dan imbauan, namun pelanggaran dari warga tetap saja ada. "Hari ini (Kamis) ada empat warga yang kedapatan melanggar. Tiga) orang tidak memakai masker dan satu orang salah memakai masker,"sebut mantan Kapolres Mappi, Papua ini. Tindak lanjut dari itu, ditegaskan kembali giat sidak prokes ini akan terus digencarkan kembali agar masyarakat semakin disiplin dan terbiasa menjalankan prokes untuk kebaikan kita bersama.ard/utm
Komentar