PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pengamanan dan Prokes Di Obyek Wisata Kintamani Diperketat, Sanksi Fisik Hingga Rapid Test Acak Dite

Rabu, 28 Oktober 2020

17:50 WITA

Bangli

1684 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Pengamanan dan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di Obyek Wisata Kintamani, Bangli diperketat  dalam rangka menghadapi libur panjang yang dimulai dari tanggal 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020.  Sejumlah personil gabungan disiagakan dititik strategis. Selain itu, operasi tim yustisi penegakkan prokes juga digencarkan untuk mengantisipasi lonjakan wisatan. Sejumlah pelanggar yang terjaring selain dikenakan sanksi denda ada juga yang diberikan hukuman fisik, berupa push up. Selain itu, tim gabungan yang terdiri dari tni/polri, sat pol pp, dishub dan dinkes juga menerapkan rapid test kepada pelanggar dan rombongan wisatawan secara acak. 

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Bangli, AKBP. I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K., M.I.K usai memimpin apel kesiapan tim gabungan mengamankan libur cuti bersama yang digelar di Areal Parkir Museum Geopark Batur, Kintamani, Rabu (28/10/2020).  "Apel Kesiapan yang kami laksanakan kali ini bertujuan untuk mengecek kesiapan  Personel Gabungan Polres Bangli untuk menerima para  Wisatawan ke wilayah Kabupaten Bangli khususnya yang berkaitan untuk menghadapi Libur Panjang Cuti Bersama ini,"  ungkap Kapolres Bangli Akbp I Gusti Agung Dhana Aryawan. 

Kata dia, kegiatan yang dilaksanakan meliputi pengamanan terhadap obyek Wisata maupun Wisatawan yang akan berkunjung.  "Kegiatan yang kita lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan dalam menikmati liburan ke wilayah Kintamani khususnya, maupun Bangli pada Umumnya, Disamping itu kami juga melaksanakan kegiatan Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan bagi para pengunjung, ni agar tidak ada kehawatiran dengan penyebaran Covid-19,“ Imbuhnya.

Kata Kapolres, pengamanan dan penerapqn prokes di obyek wisata tersebut bukan dilakukan untuk membatasi tingkat kunjungan.  "Kami menerima semua kunjungan para wisatawan yang akan berkunjung tapi dengan ketentuan harus menerapkan Protokol kesehatan dengan baik.  Disini kita juga tetap melakukan Pendisiplinan Protokol kesehatan terhadap wisatawan termasuk juga kegiatan Yustisi dan kita juga menyiapkan Dinas Kesehatan apabila nanti Wisatawan yang tidak menerapkan Protokol kesehatan tentunya akan kenakan sangsi baik berupa denda termasuk akan dilaksanakan Test Rapid di lokasi secara random (Acak) bagi pelanggar Protokol Kesehatan dan rombongan wisatawan. Tujuannya untuk memberikan rasa nyaman bahwa wisatawan yang berkunjung aman dari Covid-19," pungkasnya. Karena itu, serangkaian kegiatan tersebut tetap berpedoman pada Protokol Kesehatan Covid-19.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\


PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wabup Ketut Suiasa Resmikan TAKSU Badung