Bupati Bangli Teken MoU Penyesuaian Bagi Hasil Retribusi Pariwisata, Seperti Ini Perubahannya
Selasa, 27 Oktober 2020
19:30 WITA
Bangli
1591 Pengunjung
suaradewata
Bangli, suaradewata.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli, secara resmi melakukan penyesesuaian dum-duman bagi hasil pungutan retribusi pariwisata untuk Daya Tarik Wisata (DTW) antara pemerintah daerah dengan pihak pengelola. Jika dalam perjanjian sebelumnya, perbandingannya daerah mendapatkan 60 persen sedangkan pengelola mendapatkan bagian 40 persen. Belakangan sesuai MoU yang diteken langsung Bupati Bangli, I Made Gianyar dengan pengelola DTW Desa Wisata Pengelipuran dan DTW Pura Kehen polanya dibalik. Pengelola DTW kini diberikan hak lebih besar mencapai 60 persen, sedangkan daerah mendapatkan 40 persen.
Hal tersebut terungkap saat Bupati Bangli I Made Gianyar menandatangani perjanjian kerjasama antara Pengelola Desa Wisata Penglipuran dan Pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) Pura Kehen, Selasa (27/10/2020). Acara yang dipusatkan di Balai Serbaguna Desa Penglipuran dihadiri juga oleh Sekdis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Camat Bangli, Pengelola Daya Tarik Wisata Desa Wisata Penglipuran, dan Pengelola DTW Pura Kehen.
Dalam sambutannya, Bupati Made Gianyar menyampaikan, penandatanganan kerjasama ini untuk meningkatkan kualitas dari pengelolaan pariwisata itu sendiri, yang didalamnya ada sumberdaya manusia dan sumber daya alam. “Kemampuan sumberdaya manusia untuk melestarikan seni budaya dan tradisi dengan managemen tatakelola yang baik sudah terbukti mendatangkan daya tarik tersendiri bagi para wisatawan baik desa wisata Penglipuran maupun wisata spiritual Pura Kehen. Tentu hal ini juga tak lepas dari peran pemerintah untuk mendukung dari segi regulasi sehingga proses pengembangan destinasi wisatawan berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Diakui, pada masa sebelumnya pengelolaan hasil retribusi diatur dalam perjanjian dengan perbandingan 40% untuk pengelola dan 60% untuk daerah. Namun dalam perjalananya harus ada yang dikembangkan sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya untuk masyarakat itu sendiri. “Untuk tercapai maksud dan tujuan dari tata kelola destinasi pariwisata yang baik telah diatur kembali dan sesuai dengan harapan masyarakat,” jelasnya. Hal ini juga akan menjadi contoh bagi destinasi wisata lain di Kabupaten Bangli yaitu penyesuaian vorsi bagi hasil. “Apabila dalam destinasi peran pengelola lebih besar dalam hal melestarikan dengan sentuhan SDM maka vorsinya adalah 60% untuk pengelola dan 40% untuk Daerah. Sedangkan apabila destinasi wisata yang dikembangkan adalah wisata alam tanpa atau tidak terlalu banyak sentuhan dari pengelola maka porsinya adalah 40% untuk Pengelola dan 60% untuk Daerah,” bebernya. Diharapkan dengan adanya penyesuaian vorsi bagi hasil tersebut, akan banyak lagi kesadaran masyarakat untuk terus melestarikan seni budaya masing masing daerah untuk menjadi daya tarik wisatawan sehingga dapat memberikan kesejahtertaan bagi masyarakat setempat.
Sementara Sekdis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan I Nyoman Susila,S.Skar, M.Phil mengakui penandatanganan MoU tersebut memuat kesepakatan bersama tentang pengelolaan obyek wisata dan pungutan retribusi tempat rekreasi dan olah raga. Dalam PKS tersebut disepakati hak bagi hasil 60% untuk pengelola dan 40% untuk pemerintah. “Tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan Pengelolaan Obyek Wisata yang baik dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan kepada wisatawan serta mendukung pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Bangli” tandasnya. Hanya saja, pemberlakuan MoU tersebut akan dimulai tahun 2021. Sedangkan untuk DTW lainnya, dimungkinkan juga akan diterapkan hal serupa sesuai kesepakatan antara daerah dan pihak pengelola.ard/nop
Komentar