Rapat Paripurna Tetapkan Suastika Sebagai Calon Ketua DPRD Bangli
Jumat, 09 Oktober 2020
20:15 WITA
Bangli
1709 Pengunjung
Suaradewata
Bangli,suaradewata.com - Anggota DPRD Bangli dari Fraksi PDIP, I Ketut Suastika akhirnya ditetapkan sebagai Calon Ketua DPRD Bangli. Penetapan calon Ketua DPRD Bangli itu, dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada, Jumat(9/10/2020).
Suastika yang didalam struktur DPC PDIP Bangli menjabat sebagai bendahara ini, diumumkan sebagai calon pimpinan tertinggi di Dewan Bangli menggantikan I Wayan Diar yang sudah ditetapkan menjadi Calon Wakil Bupati Bangli mendampingi Sang Nyoman Sedana Artha maju sebagai calon Bupati, sehingga harus mundur sebagai ketua maupun anggota DPRD Bangli. Menurut Budiada, hal itu telah sesuai dengan ketentuan pasal 55 ayat(2) peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangli nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas tata tertib bahwa calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Atas dasar ketentuan tersebut, berdasarkan surat dari DPC partai PDIP perjuangan Kabupaten Bangli nomor 168//EX/DPC-02.01/X/ 2020 tanggal 2 Oktober 2020 perihal pengajuan ketua DPRD Kabupaten Bangli, sehingga I Ketut Suastika SH yang diajukan untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangli.
Dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Bangli Anak Agung Gede Panji Awatarayana juga telah membacakan Keputusan DPRD Bangli nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan calon Ketua DPRD Bangli masa jabatan 2019-2024, memutuskan dan menetapkan calon Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika,SH sebagai Ketua DPRD Bangli.
Sementara usai rapat, Sekretaris DPRD Bangli saat dikonfirmasi menyampaikan rapat paripurna tersebut digelar setelah turunya Keputusan Gubernur Bali tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Bangli dan Ketua DPRD Bangli I Wayan Diar juga telah turun. Surat No 456/01-A/HK/2020 tentang Peresmian pemberhentian Anggota DPRD Bangli dan Surat Keptusa No 457/01-HK/2020 tentang Pemberhentan Ketua DPRD Bangli atas nama I Wayan Diar turun tanggal 2 Oktober.
Disamping itu, jelas A A. Panji, usulan pengganti Ketua DPRD I Wayan Diar dari DPC PDIP Bangli telah masuk. Dimana, DPC PDIP Bangli mengusulkan I Ketut Suastika sebagai calon pengganti. "DPC PDIP Bangli juga telah mengusulkan calon Pengganti Antar Waktu (PAW), yakni Ni Wayan Srianing. Usulan itu, telah masuk tanggal 5 Oktber lalu”jelasnya. Tindak lanjut pasca rapat tersebut, pihaknya segera akan mengirimkan keputusan tersebut ke Gubernur Bali, melalui Bupati Bangli. “Setelah ada keputusan Gubernur Bali turun, baru Badan Musyawarah menentukan jadwal pelantikan Ketua DPRD Bangli yang baru. Syukur-syukur surat keputusannya bisa bersamaan turun dengan calon pengganti antar waktu sehingga kita bisa sekalian melaksanakan pelantikan," pungkasnya.ard/nop
Komentar