PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bawa Paket Ekstasi ke Kintamani, HR Ditangkap Sat Narkoba Polres Bangli

Senin, 05 Oktober 2020

16:55 WITA

Bangli

1774 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Seorang pemuda yang bekerja sebagai tukang serabutan, berinisial HR dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli, Kamis (01/05/2020) di seputaran jalan raya jurusan Kintamani. Dari hasil penggeledahan polisi, pemuda 22 tahun asal Gianyar itu kedapatan mengantongi satu paket Narkotika Golongan I berupa tiga butir ekstasi. 

Demikian terungkap saat Pres Release digelar Kasat Narkoba Iptu I Nyoman Sudarma, S.H., M.H., didampingi Kasubbag Humas AKP Sulhadi, SH, Senin (05/10/2020). Disampaikan,  pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu buah Klip Bening yang berisi tiga butir pil berwarna Maerah Muda yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Ekstasi seberat 1,07 Gram, satu unit sepeda motor Honda beat, satu buah jaket dan satu buah Handphone Merk Oppo.

Dari hasil pemeriksaan pria 22 tahun asal, Tegalalanf, Gianyar ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial MR yang berada di Lapas Kerobokan yang rencananya akan digunakan sendiri di wilayah Kintamani. Namun pelaku belum menentukan secara pasti lokasi yang akan digunakan untuk mengkonsumsi barang tersebut, sehingga diduga kemungkinan pelaku seoarang pengedar. "Kasusnya masih kita dalami dan dilakukan pengembangan," tegas Kasat Narkoba. 

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU Ri nomor 35. Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Penjara paling singkat empat tahun  dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit delapan ratus juta dan paling Banyak delapan miliar rupiah.ard/utm

 


Komentar

Berita Terbaru

\



PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wabup Ketut Suiasa Resmikan TAKSU Badung