Razia Masker, 11 Pelanggar Prokes di Bangli Kembali Terjaring
Jumat, 02 Oktober 2020
14:35 WITA
Bangli
1701 Pengunjung
suaradewata
Bangli, suaradewata.com - Ada saja masyarakat yang masih membandel menerapkan protokol kesehatan. Buktinya, untuk kesekian kalinya, operasi yustisi dari aparat tim gabungan Polres Bangli kembali berhasil menjaring belasan pelanggar prokes, Jumat (02/10/2020). Saat itu, operasi untuk mengantisipasi Penyebaran Covid-19, dengan menegakkan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perbup No. 39 Tahun 2020, dilaksanakan di Jalur Kintamani -Singaraja.
Dalam pelaksanaan giat operasi tertib masker ditekankan kepada masyarakat agar setiap melakukan aktifitas di luar rumah agar menggunakan masker sesuai dengan Pergub no 46 dan Perbup no 39 tahun 2020. Apabila tidak menggunakan masker akan dikenakan denda administrasi sebesar 100.000 rupiah.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan oleh Gabungan TNI, Personel Polres Bangli serta Satuan Polisi Pamong Praja Bangli. Selama kegiatan berlangsung team yustisi berhasil menindak 11 pelanggar dengan sanksi teguran tertulis akibat tidak menggunakan masker dengan benar.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan S.I.K.,M.I.K mengatakan jajarannya akan terus menerus mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir serta memutus penyebaran Covid-19. "Saya selalu menekankan kepada anggota agar terus menerus melaksanakan kegiatan operasi Yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di era Adaptasi kebiasaan baru ini. Dengan begitu, , kita harapkan masyarakat menjadi disiplin patuhi protokol kesehatan dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19," tegas Kapolres Bangli.ard/utm
Komentar