PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Langgar Jadwal Kampanye, Bawaslu  Bangli Bubarkan Deklarasi Relawan Paslon 2 di Desa Kedisan

Senin, 28 September 2020

18:35 WITA

Bangli

3015 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli,suaradewata.com - Diduga melakukan indikasi pelanggaran pidana, berupa pelanggaran  jadwal  kampanye, kegiatan deklarasi relawan yang dikemas dengan acara silahturahmi saat hari Umanis Kuningan, di rumah salah seorang tim pemenangan pasangan calon nomor urut dua di Desa  Kedisan, Kecamatan Kintamani, Minggu (27/9), akhirnya dicegah atau dibubarkan oleh tim dari Bawaslu Bangli.  

Hal ini diakui langsung Ketua Bawaslu Bangli I Nengah Purna saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020). Kata dia, satelah dikonfirmasi ke pemilik rumah, diakui kegiatan yang dilakukan di rumah salah seoarang politisi Partai Demokrat di desa Kedisan itu juga akan diisi pengukuhan relawan untuk salah satu paslon. “Saat kita tanya relawan yang akan dikukuhkan adalah paslon 2,” ungkap Purna. 

Secara lebih rinci, disampaikan kronologis kejadian pembubaraan kegiatan tersebut, awalnya dirinya mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan adanya pergerakan massa di salah satu rumah politisi partai Demokrat di Desa Kedisan, Kintamani. Informasi ini, kata dia, kemudian diindak lanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi. Saat itu ditemukan puluhan orang bergerak menuju rumah oknum tersebut. Sementara dari hasil interogasi yang dilakukan Bawaslu kepada salah seoarang warga setempat, sejatinya pihak penyelenggara telah  memasan sebanyak 250 bungkus nasi dan snack yang diduga untuk para peserta yang akan hadir dalam acara itu. “Saat kita turun, memang benar sudah terjadi pergerakan massa, tapi baru puluhan orang. Dimana kegiatan itu rencananya untuk pengukuhan relawan paslon nomor urut 2,”ujarnya.

Diakui, pihaknya turun ke lokasi sekitar pukul 19.00 wita. Sementara pengukuhannya sendiri, direncanakan sekitar pukul  20.30 wita. Padahal, kata Purna, pada  hari itu sejatinya merupakan jadwal kampanye  untuk Paslon No 1, yakni paket I Made Subrata – Ngakan Kurtha Parwata (Bagus). Jadi, ditegaskan kembali, bukan jadwal kampanye untuk Paslon 2, Sang Nyoman Sedana Arta – I Wayan Diar (Sadia).  “Karena itu, kegiatan apapun  termasuk pengukuhan relawan yang dilakukan itu, sudah masuk pelanggaran,” jelasnya. Oleh karena itu, pihaknya dengan tegas mengaku langsung melakukan pencegahan agar kegiatan tersebut tidak terlaksana. Karena bila kegiatan  berjalan, maka  konsekuensinya baik penyelenggara, tim pemenangan maupun paslon bisa diseret ke tindak pidana pelanggaran pemilu.  “Kita beruntung sebelum kegiatan terlaksana telah mendapatkan informasi, sehingga kita bisa melakukan pencegahan dan pembubaran kegiatan tersebut,”ujar pria asal Desa Pengotan.

Lebih memprihatinkan lagi, saat pencegahan tersebut dilakukan pihaknya juga melihat adanya anak-anak dalam kegiatan tersebut. Selain itu, pelaksanaan protocol kesehatan yang diterapkan juga masih belum maksimal. “Memang saat itu, peserta yang hadir sudah menggunakan masker. Penyelenggara juga menyediakan pengukur suhu tubuh dan alat cuci tangan. Tapi jaga jarak belum bisa diterapkan. Tampak terjadi kerumunan saat kita tiba di lokasi,” bebernya.

Meski demikian, kata Purna, tim relawan tersebut sempat meminta tawar menawar dengan pihak Bawaslu, yang saat itu juga didampingi pihak kepolisian, TNI dan tim lainnya. Dikatakan, tim  relawan saat itu meminta kebijakan agar kegiatan bisa tetap terlaksana. Dengan dalih kegiatan tersebut adalah kegiatan rutin yang dilakukan oknum warga Kedisan saat Umanis  Kuningan. Sementara disisi lain,  mereka juga minta opsi agar kegiatan bisa jalan, dengan mencabut  atribut paslon yang telah terpasang di lokasi. “Tapi, kami tidak  mau tawar menawar. Yang jelas acara tersebut telah melanggar aturan. Makanya, kita minta penyelenggara untuk membubarkan acara, bila tidak tentunya kita akan mengambil langkah lain dengan melakukan koordinasi dengan Polres dan Dandim Bangli untuk melakukan pembubaran,” tegas Purna.

Sementara Kapolres Bangli  AKBP   Gusti  Agung  Dhana Aryawan saat dikonfirmasi awak media secara terpisah juga membenarkan adanya kegiatan berupa deklarasi dari tim sukses di rumah salah satu politisi Desa Kedisan, Kintamani, Minggu kemarin.  Namun acara tersebut telah tercium  oleh Bawaslu, Polri dan TNI, sehingga kegiatan tersebut bisa dicegah dan dibubarkan. “Sejatinya kemarin kan bukan jadwal paslon 2, jadi mereka beranggapan kalau deklarasi tersebut bukan kampanye. Karena ini tahapan kampanye, deklarasi tim sukses ini sudah masuk  kegiatan kampanye, jadi pencegahan kita lakukan,”tegasnya.

Karena itu, kata dia, mereka langsung membubarkan diri. Diakui pula, mereka sempat  berdalih kalau kegiatan tersebut serangkaian silaturahmi Hari Raya Kuningan yang rutin dilaksanakan setiap enam bulan. Namun saat itu, pihaknya  menemukan adanya atribut-tribut paslon nomor urut dua disekitar lokasi kegiatan. “Karena ada atribut paslon maka kegiatan tersebut kita langsung cegah,”tegas mantan Kapolres Mappi tersebut. Tindak lanjut dari itu, Kapolres Bangli kembali mengingatkan sesuai PKPU No 13, kalau ada kegiatan diluar aturan atau melanggar, wajib  diberikan peringatan terlebih dahulu. “Setelah satu jam tak diindahkan, maka  petugas bisa melakukan pembubaran,” pungkas Kapolres Bangli.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\



PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wabup Ketut Suiasa Resmikan TAKSU Badung