Hibah dan BKK Senilai Rp1,3 Miliar Dipastikan Tak Cair Dalam APBD Perubahan 2020, Ini Penyebabnya
Kamis, 24 September 2020
18:25 WITA
Bangli
1756 Pengunjung
suaradewata
Bangli,suaradewata.com - Hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diusulkan eksekutif untuk sejumlah kegiatan adat dan sosial masyarakat dengan nilai sebesar Rp 1,3 miliar dipastikan tidak akan bisa direalisasikan pada APBD Perubahan Kabupaten Bangli tahun 2020. Menyusul protes keras yang selama ini getol disampaikan sejumlah anggota DPRD Bangli dari Fraksi PDIP dan Partai Demokrat saat pembahasan KUA/PPAS. Sementara untuk gaji pegawai Badan Pengelola Pariwisata tetap direalisasikan sebesar 35 persen. Demikian terungkap dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS antara Bupati Bangli dan Pimpinan DPRD Bangli, Kamis (24/9/2020).
Saat itu rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada selaku pelaksana tugas Ketua DPRD Bangli. Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Bangli I Made Gianyar serta sejumlah kepala pimpinan OPD terkait. Dikonfirmasi usai rapat paripurna, Wakil Ketua I Nyoman
Budiada mengatakan, sebelum penandantangaan kesepakatan, pihaknya sempat melanjutkan rapat pembahasan rancangan KUA/PPAS yang sebelumnya belum ada titik temu dengan mengundang bupati. Dalam rapat itu, dibahas poin-poin yang belum ada kesepakatan antara Banggar dengan TAPD. “Poin-poin itu diantaranya berupa Hibah dan BKK serta gaji badan pengelola parwisata,”jelas Budiada.
Untuk BKK, kata Budiada, nilainya mencapai Rp 1,3 miliar, diantaranya untuk BKK Perbakin, BKK untuk Majelis Desa Adat, BKK upacara pemelaspas pretima di Pura Hulun Danu Batur Desa Songan, BKK Pembangunan Pura Dalem Banjar Adat Selat Tengah, BKK Karya Balik Sumpah di Pura Dalem Gede Desa Adat Serokadan, Hibah Pura Padmasana Kodim Bangli, BKK Pura Dalem Desa Adat Kebon Sulahan, BKK Pura Puseh Banjar Adat Lumbuan, Hibah Pura Pengrubungan Pasar Kidul Bangli dan BKK Desa Adat Sukawana. “Terkait Hibah dan BKK itu Bupati telah memberikan penjelasan, namun karena keinginan teman-teman agar diperioritaskan untuk penanganan Covid 19, akhirnya Bupati legowo,” ungkap Budiada dari Fraksi Partai Golkar.
Terkait dengan gaji pegawai Badan Pengelola Parwisata, sebut dia, bupati juga telah menjelaskan, kalau pegawai dibadan tersebut tetap bekerja seperti biasa meski tidak melakukan pemungutan retribusi lagi. Karena itu, laniut dia, dewan sepakat untuk tetap merealisasikan anggaran gaji di APBD Perubahan sebesar 35 persen. “Setelah ada kesepakatan itu, akhirnya sidang paripurna telah menyepakati penandantangan nota kesepakatan KUA/PPS APBD Perubahan 2020,” jelasnya.
Tindak lanjut dari itu, jelas dia, sesuai Permendagri No 33 Tahun 2019, APBD perubahan wajib ketok palu per tanggal 30 September. Maka pembahasan, akan dilanjutkan Senin (28/9) dengan agenda Bupati menyampaikan RAPBD Perubahan, dan Selasa (29/9) akan dilanjutkan dengan pemandangan fraksi-fraksi yang dilanjutkan dengan jawaban esekutif. “Dengan sudah terjadinya penandatangan nota kesepakatan itu, kita optimis APBD Perubahan sudah bisa ketok palu sesuai jadwal yang telah ditetapkan," pungkasnya.ard/nop
Komentar