Budiada Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Ketua DPRD Bangli Sejak Wayan Diar Ditetapkan Jadi Cawabup
Rabu, 23 September 2020
20:00 WITA
Bangli
2180 Pengunjung
suaradewata
Bangli,suaradewata.com - Menyusul ditetapkannya I Wayan Diar sebagai Calon Wakil Bupati Bangli mendampingi Sang Nyoman Sedana Arta oleh KPU Kabupaten Bangli, maka secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku yang bersangkutan berhenti menjadi anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Bangli, Rabu (23/09/2020). Bahkan Wayan Diar telah mengembalikan seluruh asset daerah yang selama ini dinikmatinya sebagai pimpinan dewan. Tindak lanjut dari itu, untuk sementara tugas-tugas Ketua DPRD Bangli dihandel salah satu Wakil Ketua DPRD Bangli, yakni I Nyoman Budiada hingga ketua DPRD Bangli yang difinitif ditetapkan.
Hal ini diakui Sekretaris Dewan (Sekwan) Bangli, AA. Gde Panji Awatarayana saat dikonfirmasi, Rabu (23/9). Kata dia, Mantan Ketua DPRD Bangli I Wayan Diar telah mengembalikan asset –aset yang selama ini diterimanya selaku pimpinan dewan. Dikatakan, aset yang telah dikembalikan politisi PDIP asal desa Belantih, Kintamani ini diantaranya berupa satu unit mobil dinas, laptop dan fasilitas yang ada di rumah jabatan Ketua DPRD Bangli. “Kita telah melakukan pengecekan tadi ke RJ dan semuanya telah dikembalikan oleh bersangkutan,” ungkap Gung Panji.
Disampaikan, hal tersebut sesuai Surat Edaran Mendagri No 160/4367/OTDA , tentang Penegasan tentang anggota DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota yang menjadi pasangan calon Pilkada serentak tahun 2020 , serta pengaturan pelaksanaan kampanye yang dihadiri pejabat negara, semenjak ditetapkan menjadi pasangan calon, yang bersangkutan tidak lagi berstatus beserta hak dan kewenangannya sebagaimana yang diatur peraturan perundangan-udangan. Sementara terkait dengan tugasnya sebagai Ketua Dewan, sesuai hasil kompromi dua wakil ketua, maka tugas-tugas Ketua Dewan akan dijalankan I Nyoman Budiada. “Untuk sementara tugas-tugas Ketua Dewan akan dilaksanakan Wakil Ketua I Nyoman Budiada hingga ditunjuk Ketua DPRD Bangli yang difinitif,”ujar Gung Panji.
Lebih lanjut dipaparkan, Wayan Diar mengajukan pengunduran diri pada tanggal 3 September lalu. Dalam hal ini, dewan Bangli telah menindak lanjutinya dengan sidang paripurna pengumuman yang bersangkutan mengundurkan diri sekaligus telah mengajukan permohonan SK pembemberhentian dari Gubernur Bali. Dikatakan, dalam hal ini SK pemberhentian dari Gubernur Bali, juga nanti akan dipakai dasar dalam mengajukan pengganti pimpinan difinitif serta pelaksanaan Penganti Antar Waktu (PAW) selaku anggota dewan. “Meksi telah ada SE tersebut, semua proses dan tahapan tetap kita lalui,”ujar Sekwan Gung Panji.
Untuk proses lebih lanjut, pihaknya masih menunggu SK pemberhentian dari Gubernur Bali. Bila SK Pemberhentian ini telah turun, maka akan diterusan ke induk partai yang bersangkutan, sehingga ditunjuk calon penggantinya. Disamping itu, pihaknya juga telah mengadakan koordinasi dengan KPU terkait calon pengganti Wayan Diar. “Saat ini kita masih menunggu surat pemberhentain dari Gubernur Bali," jelasnya. Yang mana sesuai ketentuan, diperkirakan SK Pemberhentian dari Gubernur tersebut akan turun dalam kurun 14 hari kedepan.ard/nop
Komentar