Kampanye Langgar Prokes Dipastikan Dibubarkan, ini Hasil Rakor Ciptakan Pilkada Aman dan Damai
Selasa, 22 September 2020
18:35 WITA
Bangli
1647 Pengunjung
istimewa
Bangli,suaradewata.com - Sejumlah kesepakatan dihasilkan saat Rapat Koordinasi dalam rangka menciptakan Pilkada Aman, Damai dan Sehat Ops Mantap Praja Agung – 2020 yang digelar di Ruang Rupatama Polres Bangli, Selasa (22/09/ 2020). Rapat dipimpin langsung Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, Sik, Mik dihadiri Dandim 1626/Bangli Letkol. Inf I Gde Putu Suwardana S.I.P, Kajari Bangli, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kesbangpol, Kasat Pol PP, Kepala BPBD, Tim Pemenangan masing-masing Paslon baik paket Sadia maupun Bagus.
Hasilnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur no 486 tahun 2020, SE PHDI, FKUB, MDA, Maklumat Kapolri no Mak/3/2020 dan hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu tanggal 21 September 2020 ada tujuh (7) poin kesimpulan atau kesepakatan yang dihasilkan dalam rakor tersebut. Yakni : 1. Pada Tanggal 23 September 2020 kegiatan penetapan dan pengumuman Pasangan Calon akan dikirim melalui Via Email. 2. Pada saat Pengundian Nomor Urut Paslon tanggal 24 September 2020 dari KPU Bangli hanya mengundang KPU Prov. Bali, FKUB Bangli, Paslon, LO paslon, Ketua/satu orang dari masing - masing partai pengusul. 3. Terkait dengan Pemasangan APK disepakati di masing² zona yg telah ditentukan dan dalam satu lokasi dipasang berdampingan serta tidak ada APK berupa umbul -umbul.
Berikutnya 4, dalam pelaksanaan kampanye disepakati tidak akan melaksanakan rapat umum, konvoi, arak-arakan, lomba, bazzar, dan sejenisnya. 5. Untuk giat kampanye rapat terbatas hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang dengan tetap menjaga protokol kesehatan. 6. Apabila ada paslon yang melanggar terhadap protokol kesehatan, siap untuk dibubarkan, ULANGI dibubarkan. 7. Tanggal 26 September akan dilaksanakan persembahyangan bersama pasangan calon sekaligus deklarasi damai (tidak melibatkan massa).ard/nop
Komentar