PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tim Gabungan Polres Bangli Tindak 86 Pelanggar Protokol Kesehatan, Hanya 3 Didenda

Minggu, 20 September 2020

21:00 WITA

Bangli

1618 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suaradewata

Bangli,suaradewata.com - Tim gabungan kembali menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes). Berdasarkan kegiatan operasi pada Minggu (20/9/2020) tim gabungan menindak 86 pelanggar yang tidak mematuhi aturan protocol kesehatan sesuai Pergub Bali No.46 tahun 2020.

Kegiatan diawali dengan apel persiapan yustisi yang dipimpin langsung oleh Dir Pamovit Polda Bali Kombespol Harri Sindu Nugroho, S.H., M.M selaku Pamenwas wilayah Bangli bertempat di Depan Pasar Seni Geopark Kintamani. Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi tertib masker dilaksanakan bagi masyarakat yang tidak memakai masker. 

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K., M.I.K. menyebut, kegiatan Operasi Yustisi Prokes hari ini menyasar delapan titik. Mulai dari pasar tradisional, pasar modern, komplek pertokoan, komplek pemukiman, objek wisata, jalan raya, terminal, hingga tempat ibadah. “Jumlah personel tim gabungan sebanyak 211 orang. Diantaranya 30 personel TNI, 146 personel Polri, 23 personel Satpol PP, dan 12 personel Dinas Perhubungan Bangli,” sebutnya.

Hasil kegiatan yang dimulai pukul 09.00 wita tersebut, tim gabungan berhasil menindak sebanyak 86 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut, 18 orang diberi hukuman fisik, 26 orang diberi teguran lisan, 26 orang diberi teguran tertulis. 

Selain itu, juga terdapat tiga orang dikenai hukuman denda dengan masing-masing sebesar Rp. 100 ribu, dan lima orang dikenai hukuman penundaan pelayanan administrasi. Mantan Kapolres Mappi Papua itu mengatakan pihaknya juga memberikan hukuman kerja sosial di fasilitas umum milik adat, seperti menyapu di areal pura bagi delapan orang. “Hukuman ini diberikan bagi mereka yang sama sekali tidak membawa masker ketika beraktifitas diluar rumah,” imbuh Kapolres.

AKBP Agung menambahkan kegiatan ini dilakukan lantaran adanya indikasi penambahan klaster Covid-19 akibat interaksi di masyarakat. Oleh sebab itu pihaknya mengimbau pada masyarakat untuk sementara tidak melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Seperti kegiatan hiburan, maupun kegiatan yang bersifat masal seperti olah raga bersama.

“Kami juga tetap mengimbau pada masyarakat untuk selalu ingat 3M saat melakukan aktifitas. Diantaranya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan selalu menjaga jarak. Kami dari Polres Bangli juga akan selalu membackup Satpol PP dalam penegakan hukum protocol kesehatan sesuai Pergub Bali No.46 tahun 2020,” pungkasnya.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\



PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wabup Ketut Suiasa Resmikan TAKSU Badung