Bupati Bangli Resmi Cabut Sanksi Denda Tanpa Masker, ini Penyebannya
Jumat, 11 September 2020
20:15 WITA
Bangli
1691 Pengunjung
Suaradewata
Bangli,suaradewata.com - Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Bupati Bangli I Made Gianyar menegaskan Pemkab Bangli tak akan lagi menerapkan saksi denda Rp 100 ribu terhadap warga yang kedapatan tak mengenakan masker di tempat umum. Bahkan, pasal terkait sanksi denda dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bangli Nomor 39 Tahun 2020 mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) segera akan direvisi. Pencabutan sanksi denda ini, kata Gianyar, telah mulai diberlakukan pasca adanya keluhaan saat penindakan awal prokes dilakukan. Demikian ditegaskan Bupati Bangli, I Made Gianyar, dalam keterangan pers Jumat (11/9/2020). "Penerapan ini lebih ditekankan kepada edukasi tentang pentingnya kesehatan dan penggunaan masker di masa pandemi covid-19 ini. Sekarang kita bukan berbicara tentang dendanya, tapi lebih kepada pentingnya pemakaian masker demi menjaga kesehatan diri sendiri dan semua orang,” ujarnya. .
Diakui, selama ini banyak keluhan dan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan kepadanya, atas denda yang dikenakan bagi yang melanggar prokes sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020. Dalam hal ini, setelah ada Pergub tentunya ditindaklanjuti dengan Perbup 39 tahun 2020. "Setelah mendengar banyak aspirasi masyarakat yang dalam kondisi sulit seperti ini, sehingga saya tegaskan pasal terkait sanksi dendanya kita cabut," sebutnya. Sebab, kata Bupati asal desa Bunutin, Kintamani ini, sebuah aturan juga harus berpatok pada rasional. "Saya yakin tidak ada warga siapa pun yang ingin kena covid, kecuali orang gila. Semua ingin sehat. Masalah penggunaan masker beda dengan pelanggaran buang sampah,"tegasnya. Karena itu, selain sanksi denda perseorangan, sanksi denda untuk perusahaan sebesar 1 juta yang tidak menerapkan prokes juga dicabut.
Meski demikian, ditekankan, walaupun sanksi denda dicabut, namun sanksi admistrasi dan pembinaan dengan memberikan edukasi protokol kesehatan tetap diberlakukan. Dalam hal ini, Pemkab Bangli akan lebih mengedepankan sanksi sosial. Misalnya disuruh menyapu di jalan raya, push-up atau identitasnya diambil kemudian dipublikasikan di media massa. "Bagi yang melanggar akan diumumkan di media massa yakni di Radio RPKB FM agar kelian banjar memberikan pembinaan terhadap warganya, kalau dari segi logika dan alamiahnya tentunya kontradiktif”ujarnya didampingi Kasatpol PP Bangli I Dewa Agung Suryadarma dan Kadisparbud, I Wayan Adnyana.
Made Gianyar mengungkapkan dirinya bukan berbicara sanksi lagi. Melainkan, bagaimana masyarakat disiplin menggunakan masker. Agar pasca revisi perbup tetap ditaati oleh masyarakat, Satpol PP yang punya kewenangan bisa melibatkan TNI/Polri pecalang di desa adat untuk bersama-sama lebih intens melakukan edukasi penerapan prokes. Bupati juga melontarkan, sanksi lain yang akan diterapkan bagi Desa yang masyarakatnya banyak yang melanggar akan berimbas pada pengurangan Dana Desa. "Sebaliknya, bagi desa yang masyarakatnya paling tertib dan disiplin menjalankan prokes tentunya akan diberikan reward berupa dana desanya ditambah," ujarnya.
Sejauh ini, diakui, penerapan denda hanya dilakukan saat hari pertama razia masker serentak yakni 7 Agustus lalu. Setelahnya sudah tak dikenakan denda lagi. Lantas bagaimana nasib 15 orang warga yang sebelumnya sempat didenda masing-masing Rp 100 ribu? Ditananyakan demikian, Bupati dua periode ini menegaskan uang tersebut akan dikembalikan pada warga tersebut. Karena melalui siaran pers ini pula, Bupati Bangli meminta 15 orang tersebut bisa datang ke kantor Satpol PP Bangli guna mengambil kembali uang denda tersebut. "Hasil penarikan denda tempo hari sejatinya sudah masuk ke kas daerah. Agak susah kalau kita menariknya lagi untuk dikembalikan ke 15 warga itu. Sebagai gantinya untuk sementara pengembalian uang denda itu akan ditalangi dulu dari kami di Satpol PP. Jadi bagi warga yang kemarin sempat kami tarik denda, silahkan datang kantor kami di hari dan jam kerja," ungkap Kasatpol PP Bangli menimpali. ard/nop
Komentar