PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ketua DPRD Bangli Tetap Targetkan Bisa Tuntaskan Tiga Ranperda, Ini Rinciannya

Minggu, 09 Agustus 2020

19:25 WITA

Bangli

1620 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Istimewa

Bangli,suaradewata.com – Ketua DPRD Bangli, I Wayan Diar tetap menargetkan hingga masa akhir persidangan kedua tahun 2020 akan berupaya menuntaskan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).  Karena itu, pembahasan tiga buah Ranperda ini akan tetap dioptimalkan ditengah kesibukkan membahas upaya penanggulangan pandemi Covid-19 dan jelang perhelatan Pilkada Bangli 9 Desember 2020. Maka dari itu pula, tiga Komisi yang ada di DPRD Bangli, diminta mengefektifkan waktu untuk melakukan pembahasan masing-masing satu Ranperda yang diembannya tersebut.

Menurut Politisi PDIP asal desa Selulung, Kintamani ini, sebelumnya pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Badan Musyawarah (Banmus). Dalam rapat Banbus tersebut, kata Wayan Diar, telah disepakati untuk melakukan pembahasan tiga buah Ranperda dari 14 Ranperda yang masuk di Program Pembentukan Perda (Promperda). ” Kalau saja, tidak ada wabah Covid 19 mungkin semua Ranperda pembahasannya telah semua bisa lakukan,” ungkap Wayan Diar saat dihubungi, Minggu (09/08/2020).

Disebutkan, tiga Ranperda yang jadi prioritas untuk dituntaskan yakni, Ranperda tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang pembahasannya akan lebih banyak digodok oleh Komisi I. Berikutnya, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.10 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digodok oleh Komisi II. Terakhir Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.29 tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Bangunan digodok Komisi III. “Mengingat banyaknya agenda nantinnya, kita targetkan pada masa akhir persidangan ke dua ini  tiga buah Ranperda tersebut sudah bisa kita tuntas lakukan pembahasan dan ditetapkan jadi Perda,,” ungkap pria berkepala plontos ini.

Lanjut Diar yang juga menjabat Sekretasis DPC PDIP Bangli ini, selain membahas  tiga Ranperda tersebut  ada sejumlah agenda yang akan menunggu. Salah satunya adalah membahas APBD Perubahan tahun 2020. Kemudian membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA)  dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS)  APBD  Induk tahun 2021. Mengingat draf  KUA, PPAS tersebut telah disetor ke meja  DPRD Bangli. “Kita memang harus mengefetifkan waktu pembahasan sehingga 3 buah Ranperda itu bisa ketok palu sesuai jadwal,”katanya.

Sementara disinggung terkait Ranperda Imbal Jasa Lingkungan yang akan dirancang oleh eksekutif, jelas Diar, kalau itu merupakan amanah undang-undang tentu pihaknya mendorong untuk dilakukan. Namun pihaknya mengaku pesimis kalau Ranperda ini bisa disusun dengan cepat, mengingat hal ini harus berhubungan Pemprop Bali. “Saya mendorong lahirnya regulasi itu. Apalagi dalam kaitannya untuk meningkatkan PAD Bangli. Cuma limit waktunya memang sangat singkat. Jadi eksekutif tentu harus berpacu dengan waktu yang ada, apalagi kita akan menyelenggarakan Pilkada nanti,”pungkasnya. ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\



PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wabup Ketut Suiasa Resmikan TAKSU Badung