Dasar Pembentukan BPPBUGG Disorot Dewan, Begini Tanggapan Bupati Bangli
Senin, 27 Juli 2020
18:45 WITA
Bangli
1599 Pengunjung
Istimewa
Bangli,suaradewata.com – Menindaklanjuti sorotan kalangan wakil rakyat Bangli yang menyoal dasar pembuatan Peraturan Bupati Bangli Nomor 7 tahun 2017 tentang Badan Pengelola Pariwisata Batur Unesco Global Geopark, Senin (27/07/2020) DPRD Bangli kembali menggelar rapat kerja dengan menghadirkan secara langsung Bupati I Made Gianyar. Saat itu, Raker dipimpin oleh Wakil Ketua I Komang Carles dan bupati didampingi Kepala BKPAD, Bapppeda dan Kadisparbud untuk menjelaskan hal tersebut menindaklanjuti catatan BPK.
Menurutnya anggota Dewan I Ketut Suastika, pembentukan BPPBUGG itu tidak ada aturan berupa Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Bangli yang mengatur hal serupa. “Apa dasar hukum yang digunakan Bupati membentuk perbup Nomor 7 tahun 2017 tentang Badan Pengelola Pariwisata BUGG,” ujarnya dengan nada heran. Sebab, menurutnya Perda Kabupaten Bangli nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan geologi kawasan geopark Batur yang selama ini disebut-sebut menjadi dasar pembentukan Perbup itu disebutkan nyaplir alias tidak sesuai. “Memang ada diatur soal pembentukan badan pengelola yang dibentuk berdasarkan Perda itu bekerja melakukan penataan pengelolaan dan pelestarian geopark. Namun hal ini tidak dilakukan pungutan retribusi pariwisata sebagaimana yang justru telah dilaksanakan selama ini,”ungkapnya
Oleh karena itu, Suastika meminta penjelasan dari Bupati dasar pembentukan BPP BUGG yang hanya berdasarkan Perbup tanpa ada dasar hukum Perda atau peraturan perundang-undangan di atasnya. ”Jadi Perbup Nomor 7 tahun 2017 yang dibuat ini tanpa berdasarkan pembuatan perdanya seharusnya wajib ada perdanya maksudnya ada aturan yang lebih tinggi,”ujarnya. Karena itu Suastika menegaskan agar tidak ada saling menyalahkan, pihaknya mengajak untuk bersama-sama dikonsultasikan lagi ke pusat atau Kemendagri. Mengingat untuk pengelolaan retribusi di kawasan geopark Batur, Pemkab semestinya membentuk Perusda agar nantinya tidak ada temuan dikemudian hari.
Menanggapi sorotan dewan tersebut, Bupati Bangli I Made Gianyar menyampaikan sangat mengapresiasi agar antara legislative dan eksekutif saling mengingatkan. Bupati juga mengaku sangat setuju untuk mengkonsultasikan persoalan tersebut ke pusat. “Dalam proses pembentukan Perbup Badan Pengelola Pariwisata BUGG tidak seratus persen dibuat oleh Bupati. Tentunya pertama OPD teknis, kemudian bagian hukum dan disana ada ahli advokasi. Setelah jadi Perbup kemudian diundangkan dalam lembaran daerah kemudian dikonsultasikan ke Gubernur dibiro hukum. Prosudur itu sudah dilakukan. Kalau sudah prosedur itu dilakukan, perbup itu dianggap sah menurut hukum. Jika ada yang tidak sesuai setelah dikonsultasikan kita revisi saja, segala bentuk kekurangan mari kita perbaiki agar bisa sempurna,” ungkapnya.
Terlepas dari itu, disampaikan Bupati dua periode ini, semenjak terbentuknnya Badan Pengelola Pariwisata BUGG ini sudah bisa meningkatkan PAD dari Rp 11 milyar menjadi Rp 26 milyar. “Dibentuknya badan pengelola ini pada dasarnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengentaskan pengangguran. Terkait dalam pengelolaan retribusi di kawasan geopark Batur masih kita pikirkan apakah membentuk perusda atau perseroda kemudian diajak bekerja sama melakukan pemungutan retribusi,”pungkasnya.ard/nop
Komentar