PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ambil Paketan Narkoba di Wilayah Bangli,  Residivis Dibekuk

Jumat, 24 Juli 2020

19:05 WITA

Bangli

1633 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Diduga mengambil paketan Narkotika pelaku MS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli di Jalan Merdeka, Desa Taman Bali pada hari selasa (21/7) lalu. Pelaku MS ditangkap dengan barang bukti berupa dua linting yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat masing-masing 1,18 gram bruto atau 0,58 gram netto dan 1,15 gram bruto atau 0,55 gram netto, dua lembar sobekan kertas rokok bekas lintingan ganja.

Selain itu setelah dilakukan penggeledahan polisi juga mendapatkan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,61 gram bruto atau  seberat 0,50 gram netto, yang disimpan di saku celana tersangka.

Kasat narkoba Iptu I Nyoman Sudarma, SH.,MH, Jumat (24/07/2020)menuturkan pelaku ditangkap saat akan mengambil paketan tersebut di jalan merdeka Desa Taman Bali, pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendekam di lapastik Buungan Susut Bangli. “Pelaku pernah ditangkap di Denpasar dan dijatuhi hukuman 4 tahun setelah mendekam di penjara tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama dan disidangkan lagi dan dijatuhi hukuman 5 tahun lagi sehingga tersangka menjalani hukumannya selama 9 tahun dan baru keluar pada tahun 2018 lalu,”ujarnya.

Kasat Narkoba juga mengatakan pelaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang juga berinisial MS di lapas Kerobokan dan sedang dilakukan pengembangan. “Untuk pelaku kami sangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah,”tandasnya. ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\



PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wabup Ketut Suiasa Resmikan TAKSU Badung