PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Rapat Gabungan dengan Eksekutif, ini yang Kembali Ditekankan  Dewan Bangli

Senin, 20 Juli 2020

21:05 WITA

Bangli

1525 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Istimewa

Bangli,suaradewata.com – Meski Pemkab Bangli empat kali secara beruntun berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun tidak berarti harus menyepelekan catatan-catatan atau rekomendasi yang juga diberikan oleh BPK RI. Bahkan kalangan DPRD Bangli, mendesak eksekutif untuk segera menindaklanjuti semua rekomendasi BPK tersebut agar tidak terulang Kembali kedepannya. Hal tersebut, terungkap saat rapat gabungan komisi-komisi dengan eksekutif  membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangli tahun anggaran 2019 atas temuan BPK diruang sidang DPRD Bangli  Senin(20/7/2020).

Rapat saat itu, dipimpin oleh  Wakil Ketua DPRD Bangli I  Komang Carles didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada. Sedangkan dari eksekutif dihadiri Sekretaris Daerah Ida Bagus Gede Giri Putra beserta pimpinan OPD terkait. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komang  Carles kembali meminta Pemkab untuk sesegera mungkin menindaklanjuti catatan dari BPK. Disampaikan, sejumlah rekomendasi yang diberikan BPK untuk segera ditindaklanjuti terkait pemuktahiran pendataan wajib pajak dan objek retribusi yang belum memadai dan  belum berdasarkan riset sehingga mengalami kesulitan di dalam melakukan pengawasan baik oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun BPK. Selain itu, ada rekomendasi terkait dengan pemungutan retribusi tempat wisata Danau Batur yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pariwisata Batur  Unisco Global  Geopark. Dimana  sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK bahwa ada peraturan bupati (Perbup)  yang di adendum seolah-olah perubahan perbup dimaksud dipakai pembenar dari sebuah kesalahan besar yang terjadi. “Kami khawatir hal ini akan meluas kepada sebuah proses kinerja masing-masing OPD lainnya,”tegas dia.

Sementara itu Sekretaris Daerah Ida Bagus Gede Giri Putra  menjelaskan apa yang menjadi  catatan dari BPK akan ditindak lanjuti oleh OPD masing-masing. Sementara terkait masalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan PBB P2 pemberian NPOPTKP pada PBHTB dan pemberian NJOPP TKP bahwa sebelumnya yang mengurusi pajak adalah Dirjen pajak sekarang menjadi atensi dari Pemkab  Bangli. Sementara tentang NJOP dan pajak restaurant akan menggunakan aplikasi. ”Mungkin Bangli saja yang belum memiliki aplikasi untuk itu,”jelas Sekda.

Sementara untuk pemungutan retribusi tempat wisata Danau Batur yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pariwisata Batur  Unisco Global  Geopark, jelas Sekda, pihaknya akan kembali melakukan pertemuan dengan Dinas Pariwisata  Bangli, khususnya terkait dasar hukumnya.  “Kita sepakat dengan  anggota dewan, semua catatan yang diberikan BPK wajib untuk ditindak lanjuti guna mencegah temuan yang berulang tahun kedepannya,” ungkapnya.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\



PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wabup Ketut Suiasa Resmikan TAKSU Badung