Dewan Badung Rancang Perda Insentif untuk Pengurus LPM
Kamis, 30 Januari 2020
15:40 WITA
Badung
2432 Pengunjung
suaradewata.com
Badung, suaradewata.com – Guna meningkatkan pembangunan di desa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung kini sedang merancang Peraturan Daerah ( Perda) untuk insentif kepada pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Hal itu terungkap pada rapat Pansus LPM di ruang rapat Gozana III Gedung DPRD Kabupaten Badung, Kamis, (30/01/2020).
Ketua Pansus LPM Komisi I, Wayan Sugita Putra mengatakan pihaknya sedang merancang Perda LPM atas masukan dari beberapa kawan-kawan di LPM di masing-masing Desa agar LPM itu bisa dibuatkan Perda di Kabupaten Badung. Dalam rapat tersebut dibahas tentang masa kepengurusan, jumlah pengurus dan berkaitan dengan pendanaan insentif LPM. Terkait hal itu, pihaknya masih dalam tahap diskusi dan harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada karena masih ada Peraturan Menteri, undang-undang Desa dan undang-undang kelurahan yang masih disinkronkan.
“Tadi kita diskusi dengan penyusun naskah akademik kemudian ada dari eksekutif, jadi kita masih mengharmonisasikan beberapa point point tentang LPM, ini kita sedang merancang belum finalisasi dan masih jauh,” kata Sugita kepada media suaradewata.com, Kamis, (30/01/2020).
Dalam rapat Pansus tersebut, masih dalam pembahasan dari masing-masing BAB dan Pasal. Kemudian kedepannya akan ada lanjutan kembali, revisi kembali, dengar pendapat serta ada finalisasi dan tahapannya tersebut masih panjang. Sebelumnya pengurus LPM tidak dapat dana insentif, sehingga saat ini pihaknya sedang komunikasikan, harmonisasikan dan kita rancang agar kiranya Badung bisa untuk itu.
“Tapi ini masih tahapan, Kalau LPM tugas fungsi pokoknya dia kan lembaga pemberdayaan jadi merancang program pembangunan bersinergi dengan Kepala Desa, kalau masalah insentif itu hak yang didapat oleh pengurusnya, itu bedanya, kalau anggaran dia (LPM) tetap anggarannya ada di APBDes di Desa dia jadi satu, dia mengelola dan mengolah program program itu bersama Kepala Desa,” terangnya.
“Kalau pemanfaatannya insentif kembali ke haknya mereka dan tidak diatur kegunaannya untuk apa karena kembali ke mereka, kalau masalah anggaran di Desa dia bersinergi dengan Kepala Desa,” imbuhnya. ang/ari
Komentar