Beralih Jadi Kurir, Buruh Bangunan ini Dituntut 13 Tahun
Rabu, 27 November 2019
00:00 WITA
Denpasar
2027 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Nur Kholiq buruh bangunan asal Kampung Kajanan, Singaraja ini tidak bisa berkutik dan hanya berharap adanya keringanan hukuman dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
Itu setelah pria berumur 30 tahun ini mendengar tuntutan yang diajukan Jaksa dari Kejari Denpasar selama 13 tahun penjara. Selain itu, JPU juga mengajukan pidana denda sebesar Rp800 juta dan subsider 4 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika Golongan I bukan tanaman," sebut Jaksa Ni Wayan Erawati,SH di hadapan Hakim I Wayan Kawisada,SH.MH.
Terkait tuntutan JPU, melalui penasehat hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar, terdakwa Nur Kholiq akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan yang di gelar di ruang Candra.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, ditangkapnya terdakwa berawal dari diamankannya Rambu Ngana (berkas terpisah) yang pengkauannya membeli sabu dari terdakwa.
Selanjutnya Polisi melalui Saksi Rambu Ngana kembali menghubungi terdakwa untuk memesan sabu, Selasa 20 Agustus 2019 pukul 18.30 wita. Upaya memancing terdakwa berlanjut dengan diantar langsung 2 paket ke tempat kos saksi Rambu Ngana di Jalan Teuku Umar Gang Perkutut, Dauh Puri Kelod Denpasar.
"Terdakwa diamankan saat menaruh pesanan sabu dari saksi Rambu Ngana (berkas terpisah) di pagar depan kos saksi. Dua paket sabu ditaruh dalam bungkus rokok, selanjutnya terdakwa mengakui masih ada lagi di kamar kos terdakwa," sebut jaksa dalam dakwaan.
Polisi selanjutnya menggiring terdakwa ke tempat kosnya di Pondok Ramayana 2 Jalan Raya Kuta, Abian Base. Dari penggledahan diamankan barang bukti dalam tas plastik yang disembunyikan dibalik tumpukan kayu.
"Selain 2 plastik klip sabu yang diamankan di lokasi kos Rambu Ngana, masih ada 34 plastik klip berisi sabu yang juga diamankan petugas di tempat kos terdakwa. Dari 36 plastik klip berisi sabu berat total 40,79gram netto," jelas Jaksa.
Selain itu, sambung Jaksa Erawati, dari tangan terdakwa juga diamankan 2 plastik klip kecil yang msing-masing berisi 3 butir pil ekstasi dan 2 pil ekstasi yang seluruhnya berwarna biru.
"Pengakuannya, selama ini hanya jadi kurir dan diperintahkan oleh seorang yang dikenal nama Saud (DPO) dengan upah Rp50 ribu sekali tempel," tutup Jaksa. mot/ari
Komentar